Advertisement
Tanggamus|konkritnews.com
Komisi Satu DPRD Kabupaten
Tanggamus terima surat tembusan pengaduan masyarakat Pekon/Desa Sinarmancak dengan
tujuh item, diantaranya belum dibayar gaji Aparatur oleh PJ tersebut, ruang
Komisi Satu. Senin, (03/02/2020).
Belum selesai persoalan
pembangunan rabat beton yang diduga asal jadi dan tidak diadakannya Padat Karya
Murni oleh PJ Pekon, Johan, yang telah diberitakan Media Online Konkrit News
beberapa waktu lalu. Pihak media kembali mendapatkan informasi terkait laporan
masyarakat ke Kepala Kantor Inspektorat Kabupaten Tanggamus dengan tembusan
Kepada Bupati Tanggamus, Polres Tanggamus, Kacabjari Talangpadang, DPRD Kabupaten
Tanggamus, dan Camat Pulaupanggung.
Komisi Satu DPRD Kabupaten Tanggamus
yang telah menerima surat tembusan di lembar Disposisi/Catatan pada tanggal 23/01/2020 (isi Pengaduan) menyayangkan terjadinya hal ini,
seperti yang disampaikan Sekretaris Komisi Satu, H. Nursyahbana, S.E, bahwasanya
dengan belum dibayar gaji Aparatur yang notabene nya sudah terbayarkan di Anggaran
Pekon/Desa tahun 2019.
“Jadi, saya menanggapi masalah surat
yang masuk ke Komisi kami sesuai kemitraan, artinya setelah saya pelajarin, itu
kan ada beberapa item diantaranya gaji pegawai Pekon, yang memang sudah
dianggarin di Dana Desa, yang dianggarin loh, yang sudah disetujuin dianggarin
di RKP, bukan direncanain loh, tapi sudah di ACC. Artinya SAH secara hukum, dan
hak-hak itu sepatutnya diserahin sama yang punya hak, terutama gaji. Karena,
memang mereka kerja di Pekon itu, permasalahannya sekarang kan gak dibayar?
kenapa dan ada apa? Wajar kalau masyarakat itu nuntut,” terang Nursyahbana yang
juga mempertanyakan belum dibayarnya gaji Aparatur Pekon/Desa.
Ia pun mempertanyakan terkait adanya
janji PJ yang akan membayar gaji Aparatur Pekon pada tanggal 20 Januari 2019
yang hingga surat pengaduan ini dilayangkan ke Inspektorat Kabupaten Tanggamus,
diduga gaji tersebut belum dibayar, “PJ nya kan sudah siap untuk nyelesaikan
itu di tanggal 20 Januari, kan seandainya sudah, ya sudah, kan permasalahannya
kalau belum, PJ nya juga kita TUNTUT itu. Karena kan hidup ini dasarnya ya
dasar hukum semua, nah kalau dia melanggar hukum, kita laporin ke jalur hukum,
karena memang sekarang memang waktunya kata Hakim. Kalau sekarang ini waktunya
penindakan, ya serahkan aja di Aparat, gak papa, saya sebagai Dewan merekom
kalau memang ada pindanya, saya kawal itu, karena kita gak boleh ngebiar-biarin,”
tambah Sekretaris Komisi Satu DPRD Kabupaten Tanggamus dengan nada Geram.
Bilamana, Lanjut Nursyahbana, Gaji
tahun 2019 dibayar menggunakan anggaran di tahun 2020, maka itu Pelanggaran, “PELANGGARAN”,
tegas Nursyahbana.
(Tim/Robi/KN/Red)