Advertisement
Foto Ilustrasi |
Pesawaran - Berdasarkan pantauan Gerakan Pemuda Nusantara (GPN) kabupaten Pesawaran dan LSM PENJARA, pada seluruh Puskesmas se-Pesawaran ditemukan potensi Fraud dalam pengelolaan dan Kapitasi tahun anggaran 2018-2019. Temuan itu diantaranya prihal pemanfaatan dana Kapitasi yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kemudian adanya dugaan manipulasi bukti pertanggungjawaban dan pencairan dana Kapitasi, lalu dugaan tentang penarikan biaya dari peserta yang seharusnya telah dijamin dalam biaya Kapitasi dan /atau non Kapitasi sesuai standar tarif yang sudah ditetapkan.
Menurut pantauan GPN dan LSM PENJARA, telah banyak terjadi masalah yang sudah ditangani oleh penegak hukum tentang pengelolaan dana Kapitasi di daerah lain yang ada di Indonesia. Kali GPN dan LSM PENJARA melihat dugaan itu di kabupaten Pesawaran melalu Puskesmas dibawah Dinas Kesehatan setempat.
Ketua LSM PENJARA Faqih Fakhrozi mengatakan bahwa Dana Kapitasi setiap tahunnya dengan nominal yang cukup besar di transfer oleh BPJS kesehatan pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), terutama puskesmas sangat rawan dikorupsi oleh birokrat daerah di sektor kesehatan.
"Apalgi dana tersebut tiap tahunnya miningkat seiring meningkatnya jumlah peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)," ucap Faqih, Rabu (5/2/2020).
Oleh karena itu, melihat kerawanan dalam pengelolaan dana kapitasi selama ini, GPN Pesawaran dan LSM PENJARA mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan audit terhadap dana Kapitasi yang diterima FKTP milik pemerintah daerah kabupaten Pesawaran.
"Desakan itu didasarkan pada Pasal 8 Undang-Undang No.15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, yang menyatakan bahwa “tugas pemeriksaan dapat mempertimbangkan informasi dari masyarakat," Ucap Putra Ramadhan ketua DPD II GPN Pesawaran.
Mengingat, Fraud dan dugaan korupsi dana Kapitasi diduga terjadi secara sistematis, luas dan terstruktur, serta sangat berdampak terhadap pelayanan kesehatan dasar yang diselenggarakan puskesmas. Maka BPK harus dan segera melakukan audit terhadap dana kapitasi program JKN tahun 2018 dan 2019 di Pesawaran, tutupnya.
Sampai berita ini diterbitkan, Kepala dinas terkait dalam hal ini adalah dinas kesehatan kabupaten Pesawaran tidak memberikan tanggapan saat dikonfirmasi oleh media Konkritnews melalu pesan Whatsappnya meskipun pesan yang berisi tentang konfirmasi itu telah dibaca. (Red/KN)