Dianakrobi
Minggu, Februari 09, 2020, 08:52 WIB
Last Updated 2020-02-09T01:52:03Z
Daerahlampung tengah

Dugaan Pungli Pelatihan ATR, Oknum Pejabat Disnakbun Lamteng Saling Tuduh Hingga Ancam Akan Bunuh Pelapor

Advertisement
Lampung Tengah|konkritnews.com
Dugaan pungutan liar (Pungli) yang dilakukan oleh oknum pejabat Dinas Peternakan dan Perkebunan (Disnakbun) Lampung Tengah (Lamteng) kembali satu persatu terungkap siapa aktor sebenarnya dalam hal tersebut. 

Saat dikonfirmasi dikediamannya beberapa waktu lalu, Pardi yang juga mantan Kepala Bidang (Kabid) Bina Ternak Disnakbun Lamteng mengatakan bahwa, dirinya tidak pernah mengerti dalam hal pemungutan biaya pelatihan Asisten Teknis Reproduksi (ATR) hingga 2,5 juta.

Kegiatan tersebut dilaksanakan pada 21 Oktober 2019 sampai dengan 02 November 2019 yang dilaksanakan di LEC Paramarta Kecamatan Seputih Banyak, sedangkan saat ditanya tentang berapa anggaran dari disnakbun  untuk kegiatan tersebut, Pardi mengatakan, "Dari APBD sekitar 85 juta dengan rincian 36 juta yang kami ambil dan sisanya dari 85 juta itu masuk ke LEC untuk makan minum peserta pelatihan ATR," ucap Pardi.

Selain itu, Pardi juga dengan lantang menyampaikan bahwa, dirinya sudah beberapa kali diperiksa dan mendapingi rekan kerjanya yang lain saat di periksa di Unit Tipikor Polres Lampung Tengah.

"Saya sampe kesel di panggil-panggil dan di periksa polres,"ungkapnya.

Namun, lanjut Pardi, dirinya juga mengancam apabila dirinya sampe masuk penjara dalam persoalan tersebut, Pardi tak segan-segan mencari dan mengahbisi satu persatu yang melaporkan hal tersebut dipolres.

"Tapi, tunggu aja orang yang melapor-lapor, ku cari satu-satu nanti aku bunuh mereka," ancam Pardi.

Pardi menambahkan, Karena dirinya tidak mengerti hal tersebut, semuanya Budi. Dirinyapun mengatakan bahwa dirinya sebagai korban mereka, karena dirinya mengaku jabatannya sengaja di geser oleh Juniornya sendiri.

"Jabatan saya sengaja digeserkan mereka, karena mungkin mereka punya maksud tertentu di bidang saya," tutup Pardi.

Sedangkan pada Anggaran Pendapat Belanja Daerah (APBD) tahun 2019 lalu, kegiatan tersebut sudah dianggarkan oleh Disnakbun Lamteng sebesar Rp138.408.000 melalui kode rekening 3.03.3.03.02. 24.10. 5.2.2.

Namun sangat disayangkan, ternyata anggaran sebesar itupun tidak terealisasi semua ke kegiatan tersebut, hingga akhirnya pada kegiatan tersebut terjadi pungutan liar pada peserta pelatihan ATR.

Jika pelatihan ATR tersebut di pungut biaya hingga Rp2.500.000 dikalikan dengan jumlah 88 peserta, 88xRp2500.000 = Rp220.000.000 dan ditambah anggaran dari APBD Rp138.408.000, jadi total keseluruhan kegiatan tersebut memakan biaya sebesar 358.408.000.

Namun ironinya, jumlah dana sebanyak itu diduga dimanfaatkan para pejabat untuk mencari keuntungan dan memperkaya diri sendiri.

Seperti diberitan sebelumnya di lintasmerah.com. Menurut Kepala Seksi (Kasi) drh Budi Prasetiyo (Panitia Pelatihan ATR red) saat dikonfirmansi diruang kerjanya mengatakan bahwa, hal tersebut sudah menjadi kasus dan sudah dilaporkan ke pihak penegak hukum, serta dirinya mengaku, hanya mengikuti kadis sebagai atasannya. Selain itu juga dirinya minta kepada awak media untuk bertemu dengan Kepala Dinas.

“Apapun intruksinya itu ada dengan pak kadis, ada baiknya abang bertemu langsung dengan pimpinan saya," Ucapnya.

Selain itu, Budi juga mengatakan bahwa semata-mata dirinya menunggu printah kadis. Namun dirinya tidak menampik bahwa saat ini juga beberapa pejabat dinas tersebut, sedang dalam pemeriksaan pihak penegak hukum, termasuk oknum kepala dinas juga sudah diperiksa.

“Saya tidak akan pernah jalan sendiri tanpa ada perintah dari pimpinan saya, karena saya punya pimpinan,” sambungnya.

Budi Prasetyo mengatakan, selain dirinya yang telah diperiksa sebanyak 15 kali kurang lebih, penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap Nur Rohmad telah 2 kali di periksa, Pardi di periksa sebanyak 7 kali, Aida telah diperiksa sebanyak 4 kali serta oknum kadis Disnakbun Lamteng Ir. Taruna Bifi Koprawi telah di panggil penegak hukum sebanyak 2 kali.

“Saya juga hanya sebatas bawahan dan kalau ada perintah dari kepala dinas pasti saya laksanakan, ya kalau tidak ada printah ya tidak akan pernah saya laksanakan, karena saya bisa berjalan atas adanya perintah dari pak kadis,” pungkasnya.

Dihal yang sama, Kepala Dinas Peternakan dan Perkebunan Lamteng Ir. Taruna Bifi Koprawi, mengatakan, mengapa dirinya yang dituduh sebagai dalang dibalik dugaan pungli tersebut.

“Kenapa jadi saya yang kamu tuduh menjadi dalang pungutan liar tersebut, sedangkan saya tidak tahu menahu tentang adanya pungli yang dilakukan oleh bawahan saya, karena mereka tidak ada koordinasinya dengan saya,” elak Kadis.

Namun Taruna tidak menapik bahwa dirinya telah di periksa oleh pihak penegak hukum sebanyak dua kali pemeriksaan dalam permasalahan tersebut. Bahkan hingga saat ini proses dugaan pungli yang dilakukan oleh bawahannya tersebut masih berlanjut.

Selain itu, dirinya merasa malu, bahwa pemberitaan dugaan pungutan liar tersebut, telah tersiar hingga sanak saudaranya yang berdinas dilampung tengah juga.

“Saya malu kalau berita tersebut sudah sampai kemana - mana hingga terdengar juga oleh saudara saya yang juga berdinas dilampung tengah,” tutupnya.
(Samidi/KN/Red)