Advertisement
Lampung Utara|konkritnews.com
Terkait dugaan penganiayaan pada salah satu wartawan yang terjadi beberapa waktu lalu, telah dilaporkan ke polres Lampung Utara (Lampura) oleh korban Efrizal (38), namun hingga kini belum ada kepastian oleh penegak hukum setempat.
Atas peristiwa ini, korban telah melaporkan ke Polres Lampura yang tertuang dalam surat laporan Nomor : STPL/132/B-1/ll/2020/SPKT RES LU.
Menyikapi pristiwa ini, rekan-rekan Jurnalis dan LSM se-Provinsi Lampung adakan rapat konsolidasi di kantor PJID Lampura (10/02/20).
Acara ini digelar karena dinilai lamban penegak hukum menangani pristiwa ini, dalam agenda rapat akan ada aksi damai Jurnalis dan LSM se-Provinsi Lampung pada beberapa hari kedepan jika belum ada kepastian hukum pada pelaku.
Menurut korban, Efrizal, terjadinya naas pada dirinya sehingga dirinya dianiaya oleh sejumlah preman yang terjadi di Bukit Kemuning, Lampura pada waktu yang lalu berimbas pada pemberitaan suatu sekolahan dasar yang ada diwilayah Way Kanan.
Pada tempat kejadian perkara, korban meyampaikan bahwa pelaku tidak ada seorang pun yang bisa menangkap, memperoses pelaku (HN)," ungkap Efrizal menirukan ucapan pelaku sebelum meninggalkan lokasi.
Hadir dalam momen tersebut, Ketua Wadah Organisasi Pers, Ketua LSM, serta rekan-rekan Jurnalis dari berbagai wilayah se-Provinsi Lampung.
(Albet/KN/Red)