Advertisement
Lampung - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung mengumumkan lima nama komisioner Komisi Informasi (KI) provinsi Lampung periode 2020-2024.
Pengumuman itu disampaikan oleh Wakil Ketua II DPRD Lampung Ririn Kuswantari pada Senin (10/2/2020).
Kelimanya, Dery Hendryan dengan 1144 poin, Muhammad Fuad (1136) diperingkat kedua. Ketiga, Syamsurrizal (1134), keempat Ahmad Alwi Siregar (1127) diperingkat ke empat dan Erizal (1126,5) diperingkat ke lima.
Pengumuman ini ditetapkan DPRD Provinsi Lampung atas hasil pelaksanaan proses seleksi anggota Komisi Informasi Provinsi Lampung nomor 160/231/III.01/2020 yang ditetapkan pada 24 Januari 2020.
Wakil Ketua II DPRD Provinsi Lampung, Ririn Kuswantari mengatakan, penetapan ini sesuai Undang-undang Nomor 14/2008 tentang keterbukaan informasi publik pada pasal 30 ayat 2, pasal 32 ayat 1, 2 dan 3 serta pasal 33.
“Berdasarkan hasil uji kepatutan dan kelayakan calon anggota komisi informasi provinsi Lampung yang telah dilaksanakan oleh DPRD provinsi Lampung. DPRD provinsi Lampung menetapkan nama-nama calon anggota komisi informasi provinsi Lampung sesuai dengan nilai dan peringkatnya,” ungkap Ririn, di Ruang Media Centre DPRD Provinsi Lampung, Senin (10/2).
Hasil ini final dan merupakan rekomendasi dari Komisi I DPRD Provinsi Lampung yang telah melakukan fit and proper tes untuk seluruh calon Komisioner KI.
”Hasil ini telah sesuai rekomendasi yang diberikan oleh Komisi I DPRD provinsi Lampung. Hasilnya tidak kami rubah satu namapun dan tidak ada intervensi dari siapapun,” jelas Ririn.
Hasil yang telah keluar ini juga, DPRD Provinsi Lampung akan merekomendasikan kepada Gubernur Lampung untuk mengesahkan melalui Surat Keputusan Gubernur Lampung Anggota Komisi Informasi Provinsi Lampung masa jabatan 2020 – 2024 dengan lima nama calon yang memiliki nilai tertinggi sesuai dengan mekanisme dan peraturan perundang-undangan. (Red)