Dianakrobi
Selasa, Januari 14, 2020, 21:39 WIB
Last Updated 2020-01-14T14:43:23Z
DaerahOku Selatan

Selain Pembatalan Surat Hibah SPPH APH dan SKT, Sa'adah Minta Rumah Miliknya di Kosongkan

Advertisement
OKU Selatan|konkritnews.com
Rumah yang sudah bersertifikat sejak tahun 1985 atas nama Almarhum Tabrani, suami dari Sa'adah yang telah dibalik nama atas nama Sa'adah, Sertifikat tersebut dibuat pada tanggal 18 Agustus 2019 selaku ahli waris Isteri sah dari Almarhum Tabrani, dalam pernikahan lebih kurang 35 tahun.

Mereka berdua tidak memiliki keturunan (Anak), jadi menurut ahli waris, Sa'adah lah pemilik rumah, dan segala harta baik tanah maupun yang lainnya baik benda bergerak maupun lainnya, tetap Sa'adah lah selaku ahli waris (Pewaris tunggal) dari Almarhum Tabrani.

Menurut Sa'adah, rumah tersebut hasil mereka berdua semasa suaminya hidup, bukan dikasih dari warisan. Setelah suami nya meninggal bulan Agustus tahun 2016, tahun 2017 orang tua Roihan bin Nazori membuat Surat Hibah SPPH APH dan SKT, Setelah Sa'adah tidak menempati rumah dan pindah ke Desa Sugih Waras, Kecamatan Banding Agung, Kabupaten OKU Selatan.

Menurut Sa'adah, yang membuat dirinya terkejut, "Saat kunci rumah sudah dirusak, ketika Sa'adah hendak membersihkan rumah tersebut, ternyata rumah pun sekarang ditempati Ikrom, adik dari Roihan bin Nazori," katanya kepada awak media.

Usai proses Surat Pernyatan Pembatalan dibuat Kepala Desa Surabaya yang tertuang dengan No : 140/195/2005/XI/2019 tertanggal 7 November 2019 yang ditandatangani dan di Cap oleh Kepala Desa, Desa Surabaya, Sahidun Ramli, A.Md, Kecamatan Banding Agung, Kabupaten OKU Selatan.

Ada pun isi nya yakni : 1. Surat Hibah tanggal 01 November 2017 atas Nama Rohani Binti Saleh ke penerima Hibah atas nama RAIHAN yang saya mengetahui dan saya menanda tanganinya, 2. Surat Keterangan Tanah (SKT), Nomor : 593/101/2005/VIII/2017 Atas Nama ROHANI yang saya terbitkan dan menanda tanganinya.

Selanjutnya, 3. Surat Pernyataan Pengakuan Hak (SPPH) Tanggal 21 Agustus 2017 Nomor : 593/101/2005/VIII/2017 Atas Nama ROHANI yang saya mengetahui danmenanda tangani, 4. Akte Pelepasan Hak (APH) yang diterbitkan Camat Banding Agung Nomor : 45/APH/BDA/III/2018 dari pihak pertama Nama : ROHANI Pelepasan Hak ke Penerima Hak atas nama Roihan menanda tangani Kepala Desa dan Kepala Dusun.

Menurut Kepala Desa, kepemilikan objek tersebut sebelumnya sudah bersertifikat, Surat Pembatalan sudah di Cap dan di tandatangani Sahidun Ramli selaku Kepala Desa Surabaya.

Namun setelah dibatalkan surat menyurat seperti HIBAH SPPH APH dan SKT, Sa'adah meminta surat yang sudah dibuat untuk di kembalikan kepada yang berhak, baik Camat dan Kepala Desa Surabaya.

Selain itu juga diminta kepada Kepala Desa dan Kepala Dusun untuk menyampaikan kepada Ikromi, adik dari Roihan Bin Nazori untuk meninggalkan dan mengosongkan rumah tersebut, karena rumah itu bukan miliknya.

"Kalau mau rumah beli, kalau gak bikin jangan merampas rumah aku," kata Sa'adah menegaskan kepada Ikromi yang menempatinya rumah tersebut.
(Samidi/KN/Red)