Advertisement
Lampung Timur konkritnews.com
Pihak kejaksaan Negeri (Kejari)
Lampung Timur mengaku tidak memiliki wewenang untuk memberikan sanksi kepada
salah satu pegawai keuangan dilingkungan Kejari setempat berinisial RN yang
diduga melakukan perzinahan dengan seorang wanita (NAR) hingga hamil 4 bulan. Senin, (27/01/2020).
NAR, wanita muda asal Bandar
Lampung adalah Wanita Idaman Lain (WIL) yang selama ini menjalin hubungan
dengan NR semenjak Agustus 2019 Lalu.
Saat dilakukan mediasi oleh Kasi Intel
Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Timur (Lamtim), Revaldo Valini, dirinya
menyarankan agar korban melaporkan apa yang menjadi tuntutan ke Kejaksaan
Tinggi Lampung.
“Kejari tidak punya wewenang
untuk menyelesaikan masalah tersebut. Sebaiknya, silahkan melapor ke bagian
pengawasan Kejati Lampung,” ujar Revaldo.
Kejaksaan Negeri juga tidak
banyak berkomentar lantaran yang bersangkutan RN tidak di tempat (Kejari.red).
”Kata pak Revaldo RN tidak ada,
orangnya lagi di KPPN,” ujar NAR wanita yang tengah hamil 4 bulan dan mengaku
akibat sering berhubungan intim dengan RN.
Atas saran dari Kasi Intel Kejari
Lamtim, Korban akan melaporkan RN ke Kejati lantaran menurut korban RN tidak
memiliki etikad baik,
”Kami kemaren sudah dua kali dan
kemaren terakhir pihak kejaksaan akan memediasi pertemuan hari ini, namun
kenyataannya RN memang sudah tidak punya etikad baik untuk bertanggung jawab,” pungkasnya.
Sebelumnya pada 24 Januari 2020
yang lalu, seorang wanita muda mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukadana,
Lampung Timur, mengaku telah dihamili oleh seorang oknum pegawai kejaksaan
setempat dan meminta pertanggungjawaban dari pelaku.
(Tim/KN/Red)