Advertisement
Lampung Utara - Pemerintah Provinsi Lampung cukup besar gelontorkan anggaran melalui Dinas PUPR Provinsi guna merealisasikan janji politik Gubernur Arinal Junaidi untuk membangun Lampung khusus Kabupaten Lampung Utara.
Upaya tersebut telah dirasakan masyarakat dengan wujud nyata adanya beberapa titik pembangunan di wilayah di Lampung Utara.
Namun di sayangkan program Gubernur Lampung tersebut harus tercoreng oleh oknum-oknum para kontraktor. Lemahnya pengawasan yang dilakukan oleh pihak Dinas PUPR serta konsultan diduga manjadi ajang manfaat untuk mengejar keuntungan pribadi serta memperkaya diri sendiri (Korupsi). Pasalnya pekerjaan pembangunan jalan di beberapa titik di Lampung Utara terkesan asal jadi dan tidak memenuhi SNI, sehingga bisa dipastikan pembangunan jalan tersebut tidak akan bertahan lama.
Menurut data yang terhimpun, di antaranya peningkatan jalan Ruas Kotabumi-Bandar Abung dengan pagu anggaran berkisaran 3,1 milyar menggunakan APBD-P Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2019, tender di menangkan CV. Ghuno Dhio.
Selanjutnya pekerjaan Peningkatan jalan Ruas Bandar Abung - Bandar Sakti dengan pagu anggaran berkisaran 3,1 milyar menggunakan APBD-P Provinsi Lampung tahun anggaran 2019 tender di menangkan CV. Sembilan Jaya.
Hasil pantauan Tim PWRI di lapangan, dari 2 titik pekerjaan tersebut saat ini sudah mulai retak dan bergelombang. Diduga pekerjaannya tidak sesuai petunjuk teknis, dimulai dari penggunaan material yang tidak berkualitas sesuai SNI. Pasalnya di temukan penggunaan urugkan batu sampah yang bercampur tanah dan debu batu,dasar tanah tidak di siram pasir,bahkan Wales yang gunakan di duga berat bobot hanya 3 ton di pastikan pemadatan tidak maksimal, tidak ada pecing,tidak ada koting bahkan ketebalan pengaspalan di duga kurang dari 3 cm.
Sampai berita ini di turunkan Dinas PUPR Provinsi Lampung maupun kontraktor Pemilik CV belum dapat di konfirmasi. (Albet/Tim)