Advertisement
Tulang Bawang - Kepala Kampung Ringin Sari, Kecamatan Banjar Margo, diduga telah melakukan praktik pungli dalam pembuatan sertifikat Prona tahun 2018. Hal itu terungkap ketika beberapa warga setempat mengaku pada saat itu dimintai uang biaya pembuatan sertifikat tersebut bervariasi bahkan sampai Rp. 500.000,- per sertifikat.
"Memang benar, saya dimintai uang Rp. 500.000,- untuk pembuatan sertifikat Prona. Katanya uang itu biaya administrasi, dan yang memungut uang tersebut adalah RK setempat atas perintah Kepala Kampung Ringin Sari," ungkap warga yang enggan disebutkan namanya, Sabtu (28/12/2019) lalu.
Tidak hanya itu, beberapa warga lain pun yang juga enggan disebutkan namanya membenarkan adanya dugaan praktik pungli itu, mereka mengaku besaran nominal yang diminta bervariasi.
Saat dikonfirmasi, RK setempat membenarkan adanya pungutan biaya administrasi sertifikat Prona tahun 2018 lalu.
"Ya bener, ada biaya administrasi bahkan sampai Rp. 500.000,- dan ada 75 sertifikat yang baru kami selesaikan dari 800 kepala keluarga," ucapnya.
Namun, Kepala Kampung Ringin Sari, Supadi, saat dimintai keterangan atas adanya dugaan pungli itu dirinya mengelak.
"Memang benar ada program PPN dari kabupaten, tentang sertifikat Prona PTSL tahun 2018, namun untuk biaya saya hanya meminta Rp. 175.000,- kemudian soal pemberkasan saya serahkan semuanya kepada RK masing-masing," singkatnya. (Holidi)