Advertisement
Tanggamus|KN
Terkait pembangunan di
Sinarmancak, Kecamatan Pulaupanggung, Kabupaten Tanggamus, dalam merealisasikan
Dana Desa tahun 2019 yang diduga asal jadi, dan juga adanya keluhan masyarakat
setempat yang tidak diberdayakan, dengan kata lain dalam pelaksanaan pembangunan
rabat beton, PJ Pekon/Desa Sinarmancak menggunakan tenaga kerja dari luar
Pekon/Desa.
Sekretaris Inspektorat Kabupaten
Tanggamus, Gustam Apriyansyah, S.Sos., M.M, menyampaikan kepada Wartawan Konkrit News, ketika ditemui di ruang kerjanya, pada hari Senin, (27/01/2020), mengatakan bahwa selama ini pihak Inspektorat
baru melaksanakan tugas sebatas audit internal, dengan kata lain Pembinaan di
bidang administrasi dan kelengkapan administrasi hingga SPJ selesai, termasuk
Pekon/Desa Sinarmancak pun selesai.
Adapun adanya laporan dari
masyarakat yang sudah menjadi konsumsi publik, karena adanya pemberitaan dari
beberapa media tentang adanya dugaan terkait tidak diberdayakannya masyarakat
setempat dalam realisasi Dana Desa tahun 2019, dan juga adanya bangunan fisik
infrastruktur yang diduga asal jadi, dengan fakta dilapangan bahwa beberapa
item pembangunan rabat beton yang sudah rusak parah, akan ditindak lanjuti
pihak Inspektorat secepatnya diawal tahun 2020 ini.
Menurut keterangan Gustam, selaku
Sekretaris Inspektorat Kabupaten Tanggamus, tidak menutup kemungkinan apabila
nanti hasil mereka turun kelapangan dan hasilnya benar dengan syarat
penyimpangan, maka akan diberikan sangsi berupa belum dicairkannya Dana Desa
tahun 2020.
“Kalaupun hasil temuan tersebut
sudah layak dilimpahkan ke Aparat Penegak Hukum (APH), maka Inspektorat akan
melakukan hal tersebut. Namun sebelumnya, langkah awal dari Inspektorat yakni mulai
dari pembinaan secara persuasiv untuk memberikan teguran kepada PJ Pekon/Desa
Sinarmancak agar memperbaiki kekurangan sebagaimana nanti temuan dilapangan,”
jelas Sekretaris Inspektorat Kabupaten Tanggamus.
Dalam kesempatan tersebut, Gustam
berharap, “kepada masyarakat untuk berperan aktif, jangan hanya jadi penonton,
tetapi harus peduli dalam pelaksanaan realisasi Dana Desa. Karena, bisa sukses
dan terselenggaranya Dana Desa itu dengan baik salah satu faktornya dari
keterlibatannya masyarakat secara aktif, mulai dari Musyawarah tingkat Dusun
(Musdus), Musyawarah tingkat Desa (Musdes) sampai ke realisasi. Jangan sampai,
ketika sudah ada kendala diakhir tahun, masyarakat baru melaporkan tentang adanya
ketidak beresan didalam pekerjaan PJ Pekon/Desa dalam merealisasikan Dana Desa
tersebut,” harap Sekretaris Inspektorat Kabupaten Tanggamus.
Disisi lain, Komisi Satu DPRD
Kabupaten Tanggamus, yang memang bermitra dengan pemerintahan Pekon/Desa merasa
PRIHATIN dengan adanya kejadian di Pekon/Desa Sinarmancak, sebagaimana yang
disampaikan oleh Yoyok Sulistyo sebagai salah seorang Anggota Komisi Satu DPRD
Kabupaten Tanggamus.
“Semestinya itu tidak terjadi,
masa iya dalam pelaksanaan Dana Desa, kok masyarakatnya tidak dilibatkan,
kerjaanya baru seumur jagung, baru dua bulan kok sudah amburadul,” kata Yoyok
Sulistyo.
Beliau berjanji, Lanjut Yoyok, “Persoalan
di Pekon Sinarmancak ini akan digodok di Komisi Satu, sehingga nanti mereka
juga akan turun kelapangan untuk meninjau langsung keadaan fisik bangunan dan
keluhan masyarakat di Pekon/Desa Sinarmancak dalam waktu dekat,” tutup Anggota
Komisi Satu DPRD Kabupaten Tanggamus.
(Robi/KN/Red)