KONKRIT NEWS
Senin, Januari 13, 2020, 16:56 WIB
Last Updated 2020-01-13T10:02:28Z
Hukum dan Kriminal

Dianggap Cemari Lingkungan, PT. MK atau PT HAI Disoal

Advertisement

Bandar Lampung -- Warga Kelurahan ketapang, Kecamatan Panjang, resah dengan dibuangnya limbah industri yang berupa cairan oli. Limbah tersebut diduga berasal PT. Mustika Kencana yang sudah berubah nama menjadi PT. Hasil Alam Indonesia (HAI).

Menurut warga sekitar yang berinisial (P) bahwa praktik pembuangan limbah tersebut telah lama berlangsung, limbah itu mengalir dari drainase pabrik  mengarah ke anak sungai bila musim hujan begini.

"Ya kalo limbah seperti cairan oli ini memang sudah lama begitu mas. apalagi musim hujan pasti cairannya terbawa air mengarah ke sungai dekat sini," ungkap (P), Senin (13/1/2020).

Akibat aktivitas yang meresahkan tersebut (P) lantas memberanikan diri memberikan surat kuasa kepada Yayasan Lembaga Hukum Bela Rakyat (YLHBR) dengan harapan perusahan yang diduga melakukan pencemaran lingkungan itu dapat ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku. 

"Tentunya kami resah, saya sudah buat surat kuasa kepada YLHBR supaya dapat pendampingan hukum dalam menindak lanjuti dugaan tersebut," ucapnya. 

Saat dikonfirmasi Via ponsel Ketua YLHBR Mario Andreansyah  mengatakan bahwasanya YLHBR siap mendapingi kliennya tersebut, apalagi hal tersebut menyangkut lingkungan yang tentunya dampak tersebut merugikan masyarakat sekitar.

"Kami selaku kuasa hukum (P) siap mendapingi dalam menindak lanjuti dugaan tersebut, apalagi dugaan tersebut merujuk adanya pelanggaran pasal 104 undang-undang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup," ujar Mario.

Lanjutnya, YLHBR juga sudah mengirimkan surat somasi kepada PT. Mustika Kencana  atau PT. HAI, akan tetapi iktikad baik dari perusahaan belum ditunjukan atas hal tersebut tentunnya dalam pendamapingan maka YLHBR akan mendapingi klientnya untuk melakukan tindak lanjut guna proses hukum sesuai prosedur.

Ditempat berbeda, Hermawan yang juga selaku kuasa hukum (P) mengatakan pihaknya akan melakukan pelaporan kepada instansi terkait secara hukum dengan melakukan gugatan Class Action yang merupakan hak warga yang dirugikan oleh perusahaan itu. 

"Kami juga akan melakukan pelaporan serta gugatan melalui Class Action kepada instansi pemerintah terkait dan penegak hukum. Langkah kami ini  guna membela hak dari warga atau masyarakat yang telah dirugikan oleh PT. Mustika Kencana atau PT HAI," singkat Hermawan saat ditemui di kantornya. (Red/KN)