Kamis, Desember 05, 2019, 16:12 WIB
Last Updated 2019-12-05T09:12:11Z
Berita

Merasa Resah, Tokoh Agama Inisiasi Bongkar Gardu Pungli di Jalinbar Sanggi Tanggamus

Advertisement


Merasa Resah, Tokoh Agama Inisiasi Bongkar Gardu Pungli di Jalinbar Sanggi Tanggamus


Resah kerap dijadikan tempat pungli dan pemerasan, warga membongkar pos/gardu di sisi Jalan Lintas Barat (Jalinbar) Pekon Sanggi Kecamatan Bandar Negeri Semoung (BNS) Kabupaten Tanggamus, Rabu (4/12/19).

Pembongkaran tersebut diinisiasi oleh Ustad Hj. Najib Syarib selaku tokoh masyarakat setempat dengan mengajak para pemuda untuk melakukan pembongkaran, hal itu sebagai upaya pencegahan dan memerangi kriminalitas di tempat mereka.

"Pos ini kerap disalah gunakan oleh oknum - oknum untuk memeras atau memungut uang kepada para pengendara kendaran yang melintas disini," kata Ustad Hj. Najib Syarib di sela pembongkaran.

Menurutnya, pembongkaran tersebut, atas kesadaran masyarakat sekitar untuk mencegah terjadinya tindakan-tindakan melanggar hukum, sehingga para pengguna jalan merasa tidak aman untuk melintas.

"Kami tidak ingin pos ini disalahgunakan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab, untuk melakukan tindak kejahatan. Sebagai warga disini, kami berharap Pekon (Desa) kami bersih dari tindakan-tindakan yang melanggar hukum," tandasnya.

Untuk diketahui, pos tersebut berukuran 4x4 Meter, berbahan dasar kayu dengan atap dari seng. Pos tersebut dibangun untuk dijadikan tempat ronda atau kegiatan siskamling oleh masyaralat setempat.

Sebelumnya juga diberitakan, Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Tanggamus menangkap sekaligus 2 pelaku pemerasan berinisial SY (35) dan MS (29) di Pos tersebut.

Selain mereka, tim yang dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP Edi Qorinas, SH juga berhasil menangkap DPO pelaku pemerasan di Jalinbar Pekon Belu Kecamatan Kota Agung Barat, Tanggamus berinisial HR (29).

Mereka ditangkap sebab sangat meresahkan pengemudi mobil angkutan pengguna Jalinbar Tanggamus baik menuju Pesisir Barat maupun sebaliknya. (*)