Advertisement
Lampung Utara|konkritnews.com
Organisasi Masyarakat Posko Perjuang Rakyat (DPC POSPERA) Lampung Utara sampaikan saran pendapat di muka umum, yang meminta Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) Inspektorat dan Aperatur wilayah hukum Lampung Utara.
Untuk mengusut beberapa dugaan tentang penggunaan Dana Desa tahun anggaran 2019 yang disinyalir melanggar kententuan Undang-undang dan peraturan pemerintah dalam orasinya yang diserukan oleh segenap peserta aksi dihalaman kantor Inspektorat Lampung Utara. Kamis, (05/12).
Koordinator aksi menyampaikan dalam orasinya dugaan tersebut mengenai Bimbingan Teknis (Bimtek) Kepala Desa ke Kuta Bali yang diikuti oleh 194 Kepala Desa sepekan silam dan Sekretaris Desa (Sekdes) ke Yogyakarta diikuti oleh 200 peserta, keduanya menelan anggaran mencapai empat miliar lebih.
"hal ini menjadi perbincangan publik yang sangat serius, dalam penilaianya POSPERA Bimtek dimaksud hanya untuk hambur-hamburkan uang Negara saja dan sangat kami yakini dari hasil Bimtek itu tidak akan merubah budaya korupsi Dana Desa (DD) yang secara masif, sebut juaini adhami dalam orasinya.
Masih menurut juaini, "Aksi ini bukan yang terakhir, bilamana apa yang kami sampaikan baik secara tersirat maupun tersurat tidak ada proses lanjutan penindakan yang serius dari aparatur pemerintah dan hukum setempat, maka kami pun akan secara bersekala menyampaikan saran pendapat sampai di gedung Istana Mardeka di Jakarta untuk menghantarkan laporan yang sama dengan Presiden RI," kata dia.
Hal senada di sampaikan oleh salah satu peserta aksi, "Diketahui bahwa pembicara atau pemateri dalam kegiatan Bimtek Kepala Desa Ke Bali, masih dari lampung utara, terus ngapain jauh-jauh harus kebali," ujarnya.
Dengan beberapa dugaan yang dimaksud, kami anggap penyelengara kegiatan Bimtek, sudah mengangkangi Undang-undang dan Peraturan Pemerintah, dengan tegas kami nyatakan usut sampai tuntas persoalan Bimtek Kepala Desa, Bimtek Ibu PKK, Bimtek Sekretaris Desa, Bimtek TPK, Bimtek Bendahara Desa, tentunya dampak dari ini semua Pihak Oknum sudah mengkoyak-koyak uang masyarakat desa dengan nilai tiga puluh enam juta/Desa.
"Kenapa saya katakan demikian, sesuai dalam dasar di UU Desa Nomor 6 Tahun 2014, Tentang Desa dalam mekanisne Pengelolaan/Penggunaan Dana Desa harus berdasarkan dari hasil musyawarah dan mupakat masyarakat Desa secara akuntabilitas dan efektif, dan tidak ada satupun BAB dan Pasal mewajibkan Pemerintah Desa mengikuti Bimtek," cetusnya.
Sebagai harapan apa yang sudah kami sampaikan, baik kepihak Inspektorat maupun Kejaksaan dan Kopolisian, "atas saran pendapat kami, dapat di tindak sesuai dengan jadwal dan waktu 30 hari masa kerja setelah surat kami sampaikan, untuk menjamin kepastian hukum," tutup dia.
Sampai berita ini di terbitkan pihak penyelengara Bintek belum dapat dikonfirmasi.
(Albet)