Advertisement
Tulang Bawang - Tiga lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) akan laporkan kepala kampung Sumber Makmur, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulangbawang ke pihak penegak hukum.
Laporan tersebut terkait tentang dugaan banyaknya mark up dana desa baik dari kegiatan fisik maupun dibidang pemberdayaan pada tahun 2018 dan 2019.
Ketiga lembaga tersebut meliputi, Lembaga Investigasi Badan Advokasi Penyelamat Aset Negara (L.I BAPAN) DPD Provinsi Lampung, Lembaga Pemantau Tindak Pidana Korupsi Nusantara (L.P TIPIKOR) DPD Provinsi Lampung, dan Lembaga Pemantau Penyelenggaran Negara Republik Indonesia (LPPNRI) Tingkat wilayah Tulangbawang.
Kabid Investigasi LI BAPAN DPD Lampung, Herry Wansyah mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya akan melaporkan atas dugaan terkait permasalahan dikampung Sumber Makmur kepada pihak berwajib.
"seperti sebelumnya atas kejanggalan yang ada di Kampung Sumber Makmur yang telah diberitakan dibeberapa media, dalam waktu dekat kami akan melayangkan laporan kepada pihak penegak hukum untuk mengusut tuntas akan hal itu," ucap Herry saat disambangi di Kantor BAPAN DPD Lampung.
Sementara, Sekjen LP TIPIKOR NUSANTARA DPD Lampung, Junerdi merasa geram atas ulah oknum kepala kampung Sumber Makmur Wayan yang terkesan kebal hukum dan menutup diri.
"semestinya kepala kampung Sumber Makmur tidak perlu menutup diri dan menghindar, jika memang tidak merasa bersalah cukup saja klarifikasi atau gunakan hak jawabnya selaku penguasa dan penanggung jawab anggaran, justru jika dia menutup diri seolah-olah dia merasa kebal hukum atau alergi dengan pihak pengontrol," Tegasnya.
Terpisah, Roski Samson Selaku Anggota LPPNRI menuding kegiatan pembangunan dikampung di Sumber Makmur dikerjakan asal jadi.
"kegiatan itu sudah jelas dikerjakan asal jadi, buktinya baru seumur jangung bangunan itu sudah banyak rusak, yang di khawaritkan bangunan ini nantinya tidak akan bertahan lama, sebab ini anggaran negara bukan uang pribadinya," tutup Samson. (Tim/KN)