Dianakrobi
Selasa, Desember 24, 2019, 20:08 WIB
Last Updated 2019-12-24T13:08:56Z
DaerahHukum dan Kriminallampung utara

DPC Pospera Lampura : Tindak Tegas PJ Kades Madukoro Baru Telah Menyalahi Peraturan DD

Advertisement
Lampung Utara|konkritnews.com
Desa madukoro, Kecamatan Kotabumi Utara, Kabupaten Lampung utara (Lampura), dari tahun 2018 sampai 2019 Dana Desa (DD) yang dikelola oleh Pejabat (PJ), Nurhayati, diduga jadi ajang KKN.

Disinyalir pekerjaan diduga asal jadi serta PJ Kades diduga tidak paham aturan dan Pungsi Dana Desa (DD).

PJ Nurhayati, dengan DD tahun 2019 diduga telah melangar ketentuan  yang mana telah diatur dan disahkan oleh Kementerian Desa (Kemendesa), DD untuk Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) tidak bisa dialokasikan ke lahan HGU maupun lahan milik BUMN.

Penggunaan aset negara tanpa izin tertulis dari PT. KAI, masuk ke ranah tindak pidana korupsi Tipikor sama halnya seperti yang dilakukan oleh PJ Kades Madukoro baru.

Dia telah membangun Sumur Bor dari Anggaran Dana Desa (ADD) senilai Rp. 37.563.300,- di tanan milik PT. KAI hanya berdasarkan surat hibah dari Kepala Dusun (Kadus). Selasa, (24/12).
Ketua DPC Pospera Lampung Utara, Juaini Adami, mengecam keras PJ Desa Madukoro, terkait adanya pemberitaan di media ini, yang mana menyebutkan bahwasannya ada pembangunan sumur bor dari ADD tahun 2019 telah selesai dibangun akan tetapi menyalahi prosedur. 

Bangunan fisik sumur Bor terletak di tanah PT. KAI, lebih uniknya lagi permasalahan itu yang menghibahkan tanah Kepada Desa adalah Kepala dusun, penerima hibah Pejabat (PJ) Kepala Desa, Nurhayati.

"Menanggapi hal itu, saya selaku Ketua DPC Pospera Lampung Utara, meminta agar PJ Kepala Desa Madukoro, Kecamatan Kotabumi Utara, Nurhayati, segera diproses secara hukum. Dikarenakan, telah melanggar peraturan DD yang telah ditetapkan oleh Kemendesa," ucapnya.

Hal itu terjadi dikarenakan PJ Kepala Desa tidak memahami peraturan dana desa serta  tidak pernah turun ke lokasi. 

"Saya meminta, kepada Inspektorat Lampung Utara, dan pihak yang berwenang jangan tutup mata, segera proses dan tindak tegas permasalahan ini. Agar kedepannya, tidak lagi ada permasalahan yang sama terulang kembali," tegas Juaini Adami

Juaini menambahkan, "Saya ketua DPC Pospera Lampung Utara, mempertanyakan kinerja Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa  (DPMD) dan inspektorat Lampung Utara yang mana telah melakukan monitoring keseluruh Desa yang ada di Kabupaten setempat. Akan tetapi masih ada hal seperti ini," tambahnya.

"Maka dari itu, inspektorat Lampung Utara harus mengaudit pekerjaan PJ Desa Madukoro, Nurhayati, dari tahun 2018 sampai 2019 pekerjaan fisik dan non fisik yang mana disinyalir telah banyak penyimpangan," pungkas Ketua DPC Pospera Lampung Utara, Juaini Adami.
(Albet/KN/Red)