Dianakrobi
Jumat, November 29, 2019, 19:44 WIB
Last Updated 2019-11-29T12:44:31Z
BeritaHukum dan KriminalWay kanan

Terkait Penahanan Oknum Kakam, Ini Himbauan Sekda Saipul

Advertisement
Way Kanan|konkritnews.com
Terkait penahan terhadap SM (nama inisial), oknum Kepala Kampung Umpu Bhakti, kemarin kamis (28/11), Pemkab Way Kanan melalui Sekretaris Daerah, Saipul, S.Sos menyampaikan turut perihatin atas apa yang tengah menimpa SM (nama inisial).

Pihaknya menyayangkan hal tersebut harus terjadi, dan dirinya pun mengakui telah mengetahui permasalahan tersebut dari awal dan sudah mengingatkan dan membimbing kepada yang bersangkutan agar permasalahan tersebut dapat segera diselesaikan.

"Kita sangat prihatin sekali. Permasalahan ini kan ditemukan di tahun 2015 dan dilaporkan di tahun 2016. Memang pada saat itu awal pemerintahan kita, dan pada saat itu juga permasalahan memang sudah ditangani Kejaksaan, dan kita kan sudah pernah kita panggil yang bersangkutan dan dari awal sudah kita ingatkan dan kita bimbing, sudah dilakukan pembinaan, namun mungkin dianggap hal yang sepele," ungkap Saipul saat di temui diruang kerjanya. Jumat, (29/11/2019).

Oleh sebab itu, ini menjadi contoh untuk rekan-rekan Kepala Kampung yang lain agar jangan pernah menyepelekan persoalan.

"Saya minta kepada rekan-rekan Kepala Kampung agar sekecil apapun uang negara itu untuk dipertanggungjawabkan dan pedomanilah aturan-aturan sehingga kita bisa lepas dari semua persoalan," pungkasnya.

Sebelumnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Way Kanan telah menetapkan SM (nama inisial) sebagai tersangka diduga telah melakukan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), perihal penyalahgunaan Dana APBK (Anggaran Pendapatan Belanja Kampung) Tahun 2015, sebesar Rp121,255,281.

Menurut keterangan pihak Kejari Kabupaten Way Kanan, SM (nama inisial) dikenakan Pasal 2 Undang-undangan nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-undang nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi dengan ancama hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 Tahun penjara atau dengan Subsider denda Dua Ratus Juta sampai dengan Satu Milyar.

Saat ini tersangka telah dititipkan di Lapas Kelas II B Kabupaten Way Kanan, dan dalam waktu dekat, akan dilakukan pelimpahan tersangka ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tanjung Karang, Bandarlampung. 
(Andri)