Advertisement
OKU Selatan - Berbekal surat Hibah APH SPPH SKT Yang diduga Palsu dalam proses pembuatannya Raihan Bin Nazori Kuasai Rumah Milik Sa'adah yang sudah bersertifikat sejak tahun 1985 dengan Nomor Sertifikat 8423704 tanpa ada Izin kata Sa'adah menyampaikan ke Awak Media Orang Tua Raihan Mengira Rumah itu tidak bersertifikat sehingga didugu Orang tua Raihan Bin Nazori Membuatkan Surat Tanpa Sepengetahuan pemiliknya yaitu Saadah Istri Sah dari Almarhum Tabrani selaku Suaminya (28.11.2019) Orang tua Raihan mengira Rumah itu belum memilik Surat Sertifikat.
Keluarga Sa'adah meminta Kepala Desa Surabaya Kecamatan Banding Agung Sahidun Ramli berserta Camat Banding Agung Syamsul Basri Serta yang terlibat dalam pembuatan surat HIBAH APH SPPH SKT Atas Nama Raihan Bin Nazori untuk mengambil kembali surat-surat yang dibuat dan ditandatangani Oleh kepala Desa beserta Camat tersebut, jangan sampai nanti surat surat tersebut dijadikan Anggunan Oleh Raihan Bin Nazori.
Samidi telah memperlihatkan Sertifikat Asli Atas nama Sa'adah kepada Camat Banding Agung bahkan meninggalkan Fotokopi Sertifikat tersebut.
Terkesan Lambannya penangan Camat Banding Agung berserta kepala Desa Sahidun Ramli untuk mengambil Surat Surat Yang diduga dipalsukan dalam Peroses Pembuatannya.
Masih menurut Samidi, dengan berdasarkan surat surat tersebut HIBAH APH SPPH SKT Orang Tua Raihan merusakan Konci Rumah milik Saadah dan Ikromi selaku adik dari Raihan Bin Nazori diperintah untuk menunggu Rumah milik Saadah yang sudah bersertifikat tersebut Raihan merasa Kebal Hukum dengan adanya surat surat yang dibuatkan orang tuanya tersebut melalui Kepala Desa Surabaya dan mengetahui Camat Banding Agung Syamsul Basri selaku Pembina Tingkat.1 Tegas Samidi selaku Keponakan Sa'adah.kami pihak keluarga Meminta Pertanggung jawaban Untuk mengambil kembali Surat Surat yang telah dibuatkan Oleh Kepala Desa Sahidun Ramli dan dicap serta ditandatangani Oleh Pembina Tingkat.1 yaitu Camat Banding Agung Syamsul Basri. Serta memerintahkan Saudara Ikromi yang menempati rumah tersebut untuk meninggalkan dan mengosongkan nya kembali Kami pihak keluarga Akan mengganti Konci yang sudah dirusak dan menutup rumah itu tidak boleh untuk ditempati.
Langkah ini kita meminta Baik baik kepada pihak yang terlibat dalam pembuatan surat HIBAH APH SPPH SKT Untuk menyelesaikan secara Kekeluargaan mengambiil surat surat itu kembali dan memeritahkan untuk meninggalkan Rumah milik Sa'adah yang menempati dan menguasai rumah tersebut Ikromi adek dari Raihan Bin Nazori agar tidak menempati rumah yang Sa'adah tidak pernah Menghibahkan atau mewariskan nya Kalau dalam Hal ini Kepala Desa dan Camat tidak bisa untuk mengambil Surat Surat dan memerintahkan Ikromi adek dari Raihan Bin Nazori untuk meninggalkan Rumah Milik Saadah dan tidak Menempatinya lagi Kami Pihak keluarga Akan Mengambil Langkah HUKUM dan akan segera melaporkan hal ini kepada yang berwenang. (Samidi/KN)