Advertisement
Tulang Bawang-KN
Pendaftaran
Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) adalah program yang dicanangkan
atau diatur oleh Presiden RI, Ir. Joko
widodo. Program PTSL
adalah bagian dari upaya pemerintahan pusat untuk menata, memetakan secara legal dan jelas
bukti kepemilikan tanah masyarakat agar tidak menimbulkan masalah dikemudian
hari.
Hal tersebut
diatas sangat disayangkan tidak dijalankan dengan baik oleh oknum panitia
program PTSL dikampung Wira Agung Sari, Kecamatan Penawar Tama, Kabupaten Tulang
Bawang.
Besar dugaan adanya pungutan biaya
sebesar Rp. 600.000 per
buku sertifikat kepada warga setempat dengan jumlah buku mencapai 83 buku
sertifikat tahun 2019 yang di ajukan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) melalui
Kabupaten/kota setempat.
Menurut
pengakuan warga setempat N (nama inisial)
dan P (nama inisial) saat dikonfirmasi
dari Media Konkrit News dan Jurnal Media Indonesia (JMI) di kediamannya mengatakan, “dalam mengurus pengajuan
sertifikat tanah melalui program PTSL, kami selaku warga dikenakan
biaya Rp. 600 ribu pak perbuku sertifikat oleh panitia tersebut," kata warga dengan wajah lesu. Jum’at, (15/11).
Kepala
Kampung setempat, Ridwan, dan panitia program sertifikat
PTSL tersebut belum bisa ditemui dan dimintai keterangan terkait adanya dugaan
pungutan liar tersebut. untuk kelengkapan pemberitaan akan
dimuat edisi mendatang.
(Tim)