Advertisement
TULANG BAWANG, (LAMPUNG) - Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap(PTSL),adalah program yang di canangkan atau diatur oleh Presiden IR. Joko widodo. Program PTSL adalah bagian dari upaya pemerintahan pusat untuk menata,memetakan secara legal dan jelas bukti kepemilikan tanah masyarakat agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.
Hal tersebut di atas sangat di sayangkan tidak di jalankan dengan baik oleh oknum panitia program PTSL di kampung Wira Agung Sari Kec. Penawar Tama, Kabupaten Tulang Bawang.besar dugaan adanya pungutan biaya sebesar Rp.600.000 per buku sertifikat kepada warga setempat dengan jumlah buku mencapai 83 buku sertifikat tahun 2019 yang di ajukan ke Badan Pertanahan Nasional(BPN)melalui Kabupaten/kota setempat.
Menurut pengakuan warga setempat berinisial N dan P saat di konfirmasi dari media Konkritnews di kediamannya, Jumat (15/11/19) mereka mengatakan dalam mengurus pengajuan sertifikat tanah melalui program PTSL. "Kami selaku warga di kenakan biaya Rp.600 pak,per buku sertifikat oleh panitia Rp.600.000 tersebut," ucap mereka dengan wajah lesu.
Kepala Kampung setempat,Ridwan,
Dan panitia program sertifikat PTSL tersebut belum bisa di temui dan dimintai keterangan terkait adanya dugaan pungutan liar tersebut,Untuk kelengkapan pemberitaan akan dimuat edisi mendatang. (Tim/KN)