Advertisement
Lampung - Salah satu calon Komisioner KPU Kabupaten Lampung Tengah, Wawan Sumarwan bergeming dan bakal melaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terhadap Komisioner KPU Lampung dan Ketua Divisi SDM KPU RI.
Dalam rilis yang diterima, dia yang berada di urutan 7 ini mengungkapkan beberapa sikap. Dia menilai tuntutan juga dilakukan karena mencuatnya kasus jual beli kursi yang diduga dilakukan oleh oknum komisioner dan dikeluarkannya surat pengambil alihan kewenangan.
Pertama, secara kelembagaan, KPU Lampung periode 2019 – 2024 tidak mampu meredam kondusifitas dan transparansi dalam perekrutan Komisioner KPU Kabupaten/Kota di Lampung.
Kemudian, dia menduga seluruh Komisioner KPU Lampung ikut bermain dalam penentuan kursi jabatan. Kemudian, adanya pembiaran yang dilakukan oleh KPU RI dalam tahapan uji kelayakan dan kepatutan yang dilakukan oleh KPU Lampung.
“Dengan ini, kami mendesak hasil perekrutan diuji ulang, kami meminta, DKPP untuk mengadili dan memutuskan perkara ini, karena dalam perekrutan telah terjadi kekisruhan, ” tegasnya, via whatsapp, Rabu (20/11/2019).
Wawan menilai dalam penetapan KPU kabupaten/kota, KPU RI juga telah mengabaikan hasil nilai CAT, Wawancara, dan Fit and Propertest dengan menetapkan dibawah standar.
“Dengan ini tentunya juga mendesak kepada DKPP untuk mencopot seluruh Komisioner KPU Lampung dan Ketua divisi SDM KPU RI, karena gagal melakukan perekrutan KPU Kabupaten/Kota di Lampung yang transparan, jujur dan kredibel. Ini sangat jelas, Saya hasil CAT+Wawancara+FPT bagus, dikalahkan sama hasil yang rendah,” tegas mantan Ketua IWO Provinsi Lampung ini.
Sementara itu, Ketua KPU Lampung Erwan Bustami menegaskan, setelah pelantikan KPU Kabupaten/Kota oleh KPU RI besok Kamis (20/11/2019), maka secara otomatis wewenang dan tugas sudah menjadi komisioner KPU yang baru periode 2019-2024.
“Jadi ketika sudah dilantik KPU RI, maka kewenangan itu sudah selesai memang bunyinya seperti itu sampai dilantik komisioner yang baru,” tegasnya. (Red)