KONKRIT NEWS
Sabtu, November 23, 2019, 14:57 WIB
Last Updated 2019-11-23T08:10:31Z
Hukum dan KriminalOku Selatan

Oknum Kepsek SMPN 1 Muaradua Diduga Mainkan Anggaran Dana BOS

Advertisement

MUARADUA, (OKU SELATAN) - Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) adalah program pemerintah yang pada dasarnya adalah untuk penyediaan biaya operasi nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana program wajib belajar, yang dikelola oleh tim BOS sekolah secara mandiri dengan mengacu Juklak/Juknis BOS yang dikeluarkan oleh kemdikbud.

Seperti berita terdahulu, pada saat tim media berkunjung ke SMPN 1 MUARADUA pada hari jumat 22 November 2019 sekira pukul 9.00.Wib, untuk konfirmasi terkait murid, pencairan dan pengunaan dana BOS, guna pemberitaan yang berimbang, namun ibu Noni Apriani, S.Pd selaku kepsek tidak berada di tempat.

Hasil keterangan dari beberapa staf sekolah tersebut kuat Dugaan bahwa telah terjadi penggelembungan dana belanja di beberapa komponen, seperti pembelian buku kurikulum k-13 yang mencapai 7 (tujuh) ribu exsemplar lebih pertahunnya, mulai tahun 2017 anggaran untuk perpustakaan dari dana BOS ada 20% dari total dana yang diterimanya, berarti selama 3 (tiga) tahun tentunya buku yang sudah di beli mencapai 21000 Buku lebih, namun kondisi dan isi perpustakaan SMPN 1 MUARADUA sangat memprihatinkan.


Dalam kegiatan Pengembangan profesi guru dan tenaga pendidikan, serta pengembangan manajemen sekolah, mencapai Rp 65.375.000,. Satu triwulan, Pada saat tim meminta bukti berita acara atau daftar hadir dalam acara tersebut, para staf nampak kebingungan, dan hanya saling pandan saja satu sama lain.

Untuk kegiatan Langganan daya dan jasa, mencapai Rp 71.426.000,. Per triwulan. Untuk kegiatan Pemeliharaan dan perawatan sarana dan prasarana sekolah, mencapai Rp 32.550.000,. Per triwulan, Namun keadaan gedung sekolah sangat memprihatinkan sepertinya tidak tersentuh untuk perawatan.

Dan untuk kegiatan Pembayaran honor, mencapai Rp 63.315.000,. Per triwulan, padahal untuk guru honor dan tenaga kependidikan honor, yang sudah terdaftar hanya sejumlah 3 orang guru honor dan 6 orang tenaga kependidikan honor saja.

Dalam rangka gegiatan Biaya lainnya, mencapai Rp 78.981.900,. Per triwulan, atau apa bila dari komponen 1 sampai 10 sudah terpenuhi kebutuhannya dari dana BOS maka bisa dialihkan dana tersebut ke komponen Biaya lainnya, dengan langkah-langkah mengadakan rapat dewan guru dan komite sekolah yang tertuang dalam berita acara, untuk bukti kegiatan tersebut, dikarenakan pelaksanaan kegiatan tersebut sifatnya mengganti bukan perbaikan atau rehap ringan.


DIDUGA Penggelembungan di beberapa komponen, itu adalah jurus Oknum Kepsek dan Bendahara BOS agar bisa mendapatkan keuntungan pribadi guna memperkaya diri, dan sengaja menutupi penggunaan dana BOS dari para dewan guru serta masyarakat dan tidak adanya tim BOS Sekolah selaku pelaksana kegiatan dana tersebut.

Padahal SMPN 1 MUARADUA adalah sekolah Rujukan atau sekolah favorit selain itu ibu Noni Apriani, S.Pd  adalah ketua MKKS SMP  kabupaten Oku Selatan, seharusnya menjadi contoh yang baik untuk para kepsek SMP sekabupaten Oku Selatan. Sampai berita ini diterbitkan, Noni Apriani, S.Pd belum memberikan tanggapan.

Untuk itu, kepada dinas terkait dan kepada Penegak Hukum agar dapat menindaklanjuti terkait adanya Dugaan di Sekolah tersebut, agar kedepan hal serupa tidak menjamur pada Sekolah yang lain. (Abdullah/Samidi)