Advertisement
Kota Metro|konkritnews.com
Dewan Pimpinan Cabang (DPC) KWRI Kota Metro minta kepada Pihak Polres Metro untuk segera menangkap dan memproses hukum Oknum Mantan KS (nama inisial) yang diduga sudah merugikan Negara sesuai dengan UU Tipikor yang berlaku, karena diduga telah menyalah gunakan dana anggaran DAK 2017.
Dari hasil temuan dilapangan Mantan Kepala Sekolah SMPN 10 tersebut Spd (nama inisial) diduga telah merugikan negara kurang lebih sebesar Rp. 180.000.000,-, saat ditemui diruang kerjanya. Selasa, (26/11/19).
Kanit Tipikor, E.E. Simanungkalit, menjelaskan bahwa "Saudara Spd (nama inisial) masih dalam tahap penyidikan, karena berkas masih kami lengkapi, nanti kalau sudah P21 segera kami limpahkan kekejaksaan," ujarnya.
Ditempat terpisah, Kepala Dinas Pendidikan Kota Metro, Ir. Ria andari, M.Pd, mengatakan bahwa Pardi memang sudah diperiksa Polres Metro terkait dugaan penggunaan anggaran DAK.
"Apabila nanti terbukti bersalah saya selaku Kepala Dinas akan memberikan sangsi tegas kepada SPD (nama inisial) sangsi tegas kepada SPD (nama inisial) akan kami ajukan ke BKD dan walikota supaya dicopot dari ASN karena sudah menyalah gunakan jabatan nya selaku Kepala Sekolah SMPN 10 pada masa itu," ujarnya.
Ketua KWRI Cabang Metro, M.K. Hanafi, M.T, menyayangkan Proses hukum yang berjalan sangat lambat, karena mengingat kasus tersebut sudah sangat lama sekali, "tentunya harapan kami selaku Pengurus DPC KWRI Kota metro meminta kepada Kapolres untuk segera menindak lanjuti," ujarnya.
Mantan Kuasa Hukum saudara spd (nama inisial), Alif Suherli masyono, S.H, saat ditemui di ruang kerjanya menyatakan, "perkara tersebut sudah layak untuk dilimpahkan, tentunya untuk membuktikan bersalah atau tidaknya saudara spd (nama inisial)," ujarnya.
(Tim)