KONKRIT NEWS
Senin, November 18, 2019, 16:11 WIB
Last Updated 2019-11-18T09:11:41Z
Daerahpolitik

Ini Alasan Ditundanya Pengumuman Calon Komisioner KPU Kabupaten/Kota di Lampung

Advertisement

Lampung - Berkaitan dengan Surat KPU RI nomor : 2183/SDM.12.SD/05/KPU/XI /2019 tertanggal 17 Nopember 2019 tentang Pengambilalihan Tugas, Kewenangan dan Kewajiban KPU Kabupaten/Kota di Provinsi Lampung. Berdasarkan surat KPU RI tersebut,  KPU Provinsi Lampung diperintahkan agar memgambil alih seluruh tugas,  wewenang dan kewajiban KPU Kabupaten/Kota di Provinsi Lampung sesui dgn pasal 555 ayat 3 UU No 7 tahun 2017 ttg pemilu, sampai terbentuknya anggota KPU Kabupaten/Kota yang baru. Karena akhir masa jabatan KPU Kabupaten/Kota periode 2014 - 2019 berakhir pada tanggal 17 Nopember 2019. 

Berdasarkan rapat pleno KPU Provinsi Lampung pada Senin 18 November 2019, KPU Lampung mengambil langkah-langkah strategis dan langkah cepat yaitu menyurati seluruh satuan kerja (satker) KPU Kabupaten/Kota se Provinsi Lampung terkait surat dari KPU RI,  kedua,  akan melakukan rapat koordinasi dengan semua sekretaris KPU Kabupaten/Kota besok Selasa,19/11/2019 di aula Kantor KPU Propinsi Lampung dalam rangka persiapan dan pelaksanaan tahapan-tahapan pilkada serentak 2020 khususnya di 8 Kabupaten/Kota yang akan menyelenggarakan Pilkada maupun dengan 7 Kabupaten/Kota yang tidak melaksanakan Pilkada. Ketiga,  Pembagian tugas komunikasi dan koordinasi dengan semua KPU Kabupaten/Kota berdasarkan pada personil koordinator wilayah (koorwil)  dari komisioner KPU Provinsi Lampung. Keempat, KPU Provinsi Lampung menganggap tidak ada persoalan terkait pengambilalihan tugas yang diperintahkan oleh KPU RI karena bersifat sementara dan tahapan/program sudah tertuang dalam PKPU 15 tahun 2019 terkait tahapan,  program dan jadwal pemilihan gubernur dan wakil gubernur, Bupati dan Wakil  Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota tahun 2020.

Terkait tertundanya pengumuman dan pelantikan KPU Kabupaten/Kota, kami serahkan sepenuhnya kewenangannya kepada KPU RI. Kami kira ini sebagai bentuk kehati-hatian dan respon atas kondisi yang ada dalam penentuan calon komisioner KPU Kabupaten/Kota agar betul-betul terpilih penyelenggara pemilu yang berintegritas,  dan memiliki jejek rekam yg baik serta profesional karena penyelnggara juga memetukan kredibelitas dan legitimasi proses pemilu maupun pemilihan yang berjalan

Mohon masyarakat untuk bersabar menunggu  keputusan KPU RI dalam penetapan komisioner KPU Kabupaten/Kota se Provinsi Lampung Periode 2019 - 2024.  (Red)