Advertisement
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(DPRD) Kabupaten Pringsewu menggelar rapat paripurna bersama Bupati Kabupaten
Pringsewu dengan agenda pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pringsewu tahun anggaran 2020.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Pringsewu, Suherman, S.E, didampingi dua Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pringsewu, Hj. Mastuah, A.Md.Keb, dan Rizky Raya Saputra, S.H., M.H., C.L.A, dan 31 orang Anggota DPRD Kabupaten Pringsewu, serta dihadiri Bupati Kabupaten Pringsewu, H. Sujadi, diruang rapat utama DPRD Kabupaten Pringsewu. Jum’at, (29/11/2019).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Pringsewu, Suherman, S.E, didampingi dua Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pringsewu, Hj. Mastuah, A.Md.Keb, dan Rizky Raya Saputra, S.H., M.H., C.L.A, dan 31 orang Anggota DPRD Kabupaten Pringsewu, serta dihadiri Bupati Kabupaten Pringsewu, H. Sujadi, diruang rapat utama DPRD Kabupaten Pringsewu. Jum’at, (29/11/2019).
Turut hadir dalam rapat tersebut,
Jajaran Forkopimda Kabupaten Pringsewu, Sekdakab Pringsewu, Para Asisten, Staf
Ahli, Inspektur, Kepala Dinas, Camat Kabupaten Pringsewu, dan Lurah/Kakon
Kabupaten Pringsewu, serta tokoh Agama, Masyarakat dan Pemuda Pringsewu.
Selanjutnya, tentang penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan (untuk Legislatif), Perda tentang Perubahan Perda No.10 Tahun 2015 tentang tata cara Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Pekon/Desa (dari Eksekutif), serta tentang Perubahan Perda No.4 tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentikan Perangkat Pekon/Desa (dari Eksekutif).
Bupati Kabupaten Pringsewu, H. Sujadi
dalam sambutannya menerima APBD Kabupaten Pringsewu tahun 2020 yaitu sebesar
Rp. 1.319.497.221.977,00,-, sedangkan untuk belanja daerah sebesar Rp. 1.342.497.221.977,00,-.
Kemudian terdapat pembiayaan netto sebesar Rp. 23.000.000.000,00,- yang akan
digunakan untuk menutup defisit anggaran sebesar Rp. 23.000.000.000,00,- jadi Silva
tahun berkenaan sebesar Rp.0, atau setara.
(Robi)