Dianakrobi
Kamis, Oktober 17, 2019, 01:27 WIB
Last Updated 2019-10-16T18:27:57Z
DaerahHukum dan KriminalTanggamus

Tim Gabungan Polres Tanggamus Dibantu Warga Berhasil Bekuk Pencuri Motor

Advertisement
Tanggamus-KN
Personel gabungan Polres Tanggamus dipimpin Kabag Ops dibantu warga berhasil menangkap seorang pelaku pencurian sepeda motor di Pekon Batu Kramat, Kecamatan Kotaagung Timur, Kabupaten Tanggamus, Rabu (16/10) siang.

Penangkapan pelaku melibatkan warga setempat, pasalnya saat teridentifikasi ia kabur ke pegunungan setempat, bahkan hampir 1 jam akhirnya pelaku berhasil ditangkap.


Pelaku berinsial FB (27) warga Pekon Menggala, Kecamatan Kotaagung Timur. Sebelum ditangkap, ia mengendarai sepeda motor di perbatasan Kecamatan Gisting dan Kecamatan Kotaagung, Kabupaten Tanggamus.

Pantauan dilokasi, Kabag Ops Kompol Bunyamin, S.H., M.H, didampingi Kanit SPKT Ipda Rusdi, anggota Sat Lantas dan Satreskrim berada di lokasi. Dari lokasi, petugas mengamankan dan mengevakuasi sepeda motor ke mobil patroli yang dipergunakan oleh pelaku ke Mapolres Tanggamus.

Kasat Reskrim Polres Tanggamus, AKP Edi Qorinas, mengungkapkan, pelaku yang ditangkap merupakan pelaku pencurian di Pekon Batu Kramat, pada hari Senin, 14 Agustus 2019, sekitar pukul 08.00 Wib, atasnama korbannya Hendri Firmansyah (34).

"Kejadian di Batu Keramat beberapa waktu lalu, pelaku diamankan masyarakat dan kepolisian," ungkap AKP Edi Qorinas, dalam keterangannya mewakili Kapolres Tanggamus, AKBP Hesmu Baroto, S.IK., M.M.

Lanjutnya, identifikasi awal penangkapan pelaku berdasarkan hasil CCTV, benar pelaku inilah yang kita amankan. "Hal itu juga dikuatkan berdasarkan pengakuan pelaku," ujarnya.


Sementara itu, dalam penuturannya pelaku FB mengaku melakukan aksi kejahatan itu seorang diri. Namun ia berdalih bahwa awalnya tidak berniat mencuri motor tersebut.

"Awalnya mau ke rumah sopir kakak saya, namun melihat motor ada kuncinya sehingga saya curi," kata pria berkulit putih tersebut.


Menurutnya, sepeda motor milik korban dikuasinya hanya beberapa jam, sebab untuk menghilangkan jejak, motor ditukar tambah kepada rekannya.

"Motor yang saya bawa itu motor yang ditukar, saya nambah Rp. 500 ribu. Motor itu dibawa teman saya," pungkasnya.



Untuk itu, Kasat menghimbau, apabila ada TKP lain, masyarakat agar melaporkan ke Polsek atau Polres, sehingga bisa diketahui dimana saja pelaku melakukan pencurian dan tidak main hakim sendiri.

"Kami himbau supaya masyarakat tidak main hakim sendiri, bila menemukan pelaku kejahatan, cukup berikan informasi atau laporkan kepada kami," himbaunya.

Saat ini pelaku dan barang bukti sepeda motor diamankan di Mapolres Tanggamus guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Atas kejahatanyannya pelaku dapat dijerat pasal 363 KUHPidana ancaman maksimal 7 tahun penjara.
(ROBI)