Advertisement
Tanggamus-KN
Personel gabungan Polres Tanggamus dipimpin
Kabag Ops dibantu warga berhasil menangkap seorang
pelaku pencurian sepeda motor di Pekon Batu Kramat, Kecamatan Kotaagung Timur, Kabupaten Tanggamus, Rabu (16/10) siang.
Penangkapan pelaku melibatkan warga setempat, pasalnya saat teridentifikasi ia
kabur ke pegunungan setempat, bahkan hampir 1 jam akhirnya pelaku berhasil
ditangkap.
Pelaku berinsial FB (27) warga Pekon
Menggala, Kecamatan Kotaagung Timur. Sebelum ditangkap, ia mengendarai sepeda motor di perbatasan
Kecamatan Gisting dan Kecamatan Kotaagung, Kabupaten Tanggamus.
Pantauan dilokasi, Kabag Ops Kompol Bunyamin, S.H., M.H, didampingi Kanit SPKT Ipda Rusdi, anggota
Sat Lantas dan Satreskrim berada di lokasi. Dari lokasi,
petugas mengamankan dan mengevakuasi sepeda
motor ke mobil patroli yang dipergunakan oleh pelaku ke Mapolres Tanggamus.
Kasat Reskrim Polres Tanggamus, AKP Edi Qorinas, mengungkapkan, pelaku yang ditangkap merupakan
pelaku pencurian di Pekon Batu Kramat, pada hari Senin, 14 Agustus 2019, sekitar pukul 08.00 Wib, atasnama korbannya Hendri Firmansyah (34).
"Kejadian di Batu Keramat beberapa waktu lalu, pelaku
diamankan masyarakat dan kepolisian," ungkap AKP Edi Qorinas, dalam
keterangannya mewakili Kapolres Tanggamus, AKBP Hesmu Baroto, S.IK., M.M.
Lanjutnya,
identifikasi awal penangkapan pelaku berdasarkan hasil CCTV, benar pelaku
inilah yang kita amankan. "Hal itu juga dikuatkan berdasarkan pengakuan
pelaku," ujarnya.
Sementara itu, dalam penuturannya pelaku FB mengaku melakukan
aksi kejahatan itu seorang diri. Namun ia berdalih bahwa awalnya tidak berniat
mencuri motor tersebut.
"Awalnya mau ke rumah sopir kakak saya, namun melihat
motor ada kuncinya sehingga saya curi," kata pria berkulit putih tersebut.
Menurutnya, sepeda motor milik korban dikuasinya hanya
beberapa jam, sebab untuk menghilangkan jejak, motor ditukar tambah kepada
rekannya.
"Motor yang saya bawa itu motor yang ditukar, saya
nambah Rp. 500 ribu. Motor itu dibawa teman saya," pungkasnya.
Untuk itu, Kasat menghimbau, apabila ada TKP lain, masyarakat agar melaporkan ke Polsek atau Polres, sehingga bisa diketahui dimana saja pelaku
melakukan pencurian dan tidak main hakim sendiri.
"Kami himbau supaya masyarakat tidak main hakim sendiri,
bila menemukan pelaku kejahatan, cukup berikan informasi atau laporkan kepada
kami," himbaunya.
Saat ini pelaku dan barang bukti sepeda motor diamankan di
Mapolres Tanggamus guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Atas
kejahatanyannya pelaku dapat dijerat pasal 363 KUHPidana ancaman maksimal 7
tahun penjara.
(ROBI)