KONKRIT NEWS
Selasa, Oktober 08, 2019, 14:27 WIB
Last Updated 2019-10-08T08:53:04Z
Metro

Siolisasikan Kebijakan Pemerintah dalam penataan Organisasi Kemasyrakatan

Advertisement

Metro, (Lampung) - Dalam sambutannya Walikota Metro yang diwakili oleh Asisten Satu Ridwan,SH.MH. Organisasi kemasyarakatan yang disebut ORMAS dibentuk oleh masyrakat Secara Sukarela berdasarkan kesamaan Aspirasi, kehendak dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancaila dan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Dalam ketentuan Ormas atau Lembaga berbadan hukum atau yayasan dan ada juga tidak berbadan hukum dapat memiliki struktur kepengurusan atau tidak berjenjang di atur dalam AD/ART ORMAS Ucapnya Kepada peserta yang hadir.

Dalam acara ini dihadiri Kabag Ops Polres Metro AKP. Hadi, Kesbangpol Kota Metro, Provensi Lampung dan Sekertaris BPKAD Kota Metro serta Ormas dan organisasi Propesi Wartawan se kota Metro.

Ditempat yang sama Kabag Ops AKP  Hadi.SH mengapresiasi Organisasi Masyrakat (ORMAS) LSM dan Wartawan sebagai Kontrol Sosial. Namun tujuan penertiban ini agar bisa bersenrgi dengan semua Elemen Pemerintah dan masyrakat dalam tujuan ini penguatan Pancasila UUD 1945 serta menjaga dan memelihara keutuhan dan kedaulatan NKRI juga mengantisipasi Ormas yang menyebarkan paham yang bertentangan dengan Pancasila serta uud tahun 1945 tegasnya bahkan larangan mengunakan Lambang Negara atau atribut yang sama dengan pemerintah menggunakan nama Lembaga bendera atau tanda gambar yang sama dengan Ormas lain atu juga Parpol ini yang perlu diketahui Ormas.

Melakukan tindakan permusuhan terhadap suku agama ras atau golongan penyalah gunaan, penistaan atau penodaan terhadap agama yang dianut di Negara Kesatuan Republik Indonesia ini menggunakan simbol atau Organisasi terlarang  melakukan kegiatan separatis yang mengancam kedaulatan NKRI tindakan kekerasan menggangu ketrtiban umum ini jelas melanggar hukum namun selaku POLRI harus lah bijak sebagai Pelindung pengayom pelayan Masyrakat dalam menyikapi permasalahan dalam sanksi Ketentuan Pasal 60,61 dan 62 sanksi Administratif pelanggaran pasal 59 ayat (1) dan (2) kita berikan peringatan tertulus 7 hari kerja peringatan jangka waktu 7hari Kemenkum HAM penghentian kegiatan dan yang terahir Pencabutan SKT/Pencabutan setatus badan hukum kalau tidak mengindahkan himbauan dan peringatan pasti kita berikan kesempatan untuk berbenah sebelum kita berikan Sanksi Pidana pelanggaran. (Samidi/KN)