Advertisement
Oku Selatan-KN
Berawal dari diketahuinya kunci rumah rusak, Sa’adah (pemilik
rumah) yang ingin
membersihkan rumahnya yang
dibuat bersama Almarhum
suaminya Tabrani di Dusun lV, Desa Surabaya, Kecamatan Banding Agung, OKU Selatan, Sumatera Selatan terkejut kaget bukan kepalang, entah
kenapa rumah sudah tidak dapat dibuka lagi. Kamis, (13/06/ 2019).
Semenjak suaminya meninggal dunia, Sa’adah tinggal dibawah rumah kakaknya, Kakmal, beralamat
di Desa Sugih Waras, Kecamatan Banding Agung, OKU Selatan yang jaraknya lebih
kurang 3 kilometer dari rumahnya yang sekarang sudah dikuasai
dan di tunggu anak dari Nazori yang telah dilaporkan ke Polres OKU Selatan dengan Nomor
STTLP/279/VIII/2019/SUMSEL/RES. Tindak Pidana Perusakan, Pasal 406 KUHP Tertanggal 15
Agustus 2019 Lalu.
Sa’adah dan Almarhum Suaminya tidak
mempunyai Anak, jadi menurut ahli waris Sa’adah merupakan pewaris tunggal
dalam pernikahan dengan suaminya Tabrani dan dibenarkan dengan surat keterangan ahli waris yang
dibuat tertanggal 15 Agustus 2019 oleh
Kepala Desa, Desa
Surabaya, Kecamatan
Banding Agung, OKU Selatan
dengan Surat keterangan kematian Nomor : 140/107/VIII/2019.
Dengan
demikan, Sa’adah adalah ahli waris tunggal, surat keterangan ahli waris ini di tanda
tangani oleh Kepala Desa Surabaya, Sahidun Ramli, A.Md,
disaksikan oleh Kepala
Dusun 1, Samrawi, Kepala Dusun IV, Erpendi, diketahui di Cap dan ditanda tangani oleh Camat Banding Agung, Syamsul Basri, S.Sos, Pembina Tingkat I.
Jadi jelas rumah yang berada di Dusun IV, Desa Surabaya itu milik Sa’adah sebagai ahli waris tunggal dari pernikahan Tabrani dengan Sa’adah.
Bukti ini diperkuat lagi dengan Sertifikat
Hak Milik No. 28 Surat
Ukur No. 1069 tahun
1985 atas nama Almaruhum Suami Sa’adah, Tabrani, telah diperiksa dan sesuai
dengan daptar dikantor Pertanahan tanggal 18/08/2019 DI.303 No.352/2019
Berdasarkan Surat Keterangan Ahli Waris tanggal 09/08/2019 No.140/149/2005/IX/2019 yang dibuat dihadapan Kepala Desa
Surabaya berikut saksi dan diketahui oleh Camat Banding Agung.
Nama yang berhak pemegang Sertifikat
adalah Sa'adah, setelah dibalik namakan selaku ahli waris tunggal dalam pernikahan Tabrani
Almarhum dengan Sa’adah
yang benar tidak mempunyai Keturunan.
Proses Hukum terkait
masalah ini terus
berlanjut, masalah
ini sudah dilaporkan ke Polres Oku
Selatan, semoga kebenaran menyertai Sa’adah yang memang benar pemilik rumah dari hasil pernikahannya
dengan suaminya
Almarhum Tabrani.
Saat ini, Sa’adah yang ditinggal mati suaminya berharap agar yang menghuni rumah dan yang
merusak kunci rumahnya
dapat diproses sesuai
Hukum yang berlaku.
(Samidi)