Advertisement
Tanggamus-KN
Kejaksaan Negeri
(Kejari) Tanggamus lakukan pemusnahan Barang bukti
dari 65 perkara yang telah inkrah di Lapangan Kejari Tanggamus. Selasa, (01/10).
Dalam
kegiatan tersebut
dihadiri Wakapolres Tanggamus,
Kompol MN. Yuliansyah, Dandim 0424/Tanggamus, Letkol (Arh) Anang Hasto Utomo, Asisten I Pemkab
Tanggamus,
Fathurrahman, Sekretaris Diskominfo Tanggamus, Derius
Putrawan, Kepala Pengadilan Negeri Kota Agung dan Kepala BPN/ATR Tanggamus.
Barang bukti tersebut terdiri dari perkara narkotika
dan obat terlarang serta perkara pidana umum. Pemusnahan
barang bukti dipimpin Kepala Kejari Tanggamus David P. Duarsa, S.H., M.H, dan dihadiri
perwakilan Forkopimda Tanggamus.
Ketua
Panitia Pemusnahan sekaligus Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan
Kejari Tanggamus, Ali Habib, S.H,
melaporkan 65 perkara narkoba dan pidana umum itu sudah dinyatakan inkrah sejak
November 2018 hingga September 2019.
Pemusnahan
itu, kata Ali Habib, didasari Surat Perintah Kajari Tanggamus, Nomor:
PRINT/111/N.8.16/Fu.2/09/2019, tanggal 23 September 2019 tentang Pembentukan
Panitia Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti yang telah Memperoleh Kekuatan Hukum
Tetap.
“Barang
bukti dari kasus perkara narkoba, Kejari Tanggamus memusnahkan 147,7406 gram
sabu-sabu, lalu 1,6927 gram ganja,
dan 80,1462 gram pil ekstasi. Sementara dari kasus tindak pidana umum, barang
bukti yang dimusnahkan berupa senjata tajam (sajam), pakaian, kayu Sonokeling,
dan barang-barang lainnya,” jelasnya.
Ali
Habib menyebutkan, teknis pemusnahan barang bukti perkara narkoba dan barang
bukti perkara pidana umum, dilakukan berbeda. Untuk barang bukti sabu-sabu dan
pil ekstasi, dikeluarkan dari plastik pembungkusnya. Kemudian dituangkan ke
dalam air sabun, dimasukkan ke blender, lalu dibuang ke lubang yang sudah
disiapkan.
“Terhadap
barang bukti narkoba jenis lain (ganja), cara memusnahkannya dengan dibakar di
dalam tong pembakaran kemudian dikubur di lubang yang disediakan. Untuk barang
bukti perkara pidana umum berupa sajam dan sejenisnya, dipotong-potong dengan
alat pemotong khusus kemudian dikubur,” urai Ali Habib.
Kepala
Kejaksaan Negeri Tanggamus, David Palapa Duarsa usai memimpin pemusnahan
mengatakan, selain barang bukti narkoba dan perkara pidana umum, ada juga
barang bukti berupa 1 kilogram sisik trenggiling.
David
mengatakan, sisik hewan berordo Pholidota itu adalah satu bahan baku untuk
menghasilkan zat amfetamin. “Kemudian bisa diubah menjadi sabu-sabu dalam
bentuk cair,” kata kajari.
Sebagai
satwa yang dilindungi, Kajari Tanggamus menegaskan, masyarakat dilarang
memelihara satwa bernama ilmiah Manis javanica tersebut. Untuk itu, dia
mengimbau masyarakat agar proaktif melaporkan kepada pihak berwajib, jika
mengetahui ada yang memelihara trenggiling.
(ROBI)