Rabu, Oktober 02, 2019, 10:50 WIB
Last Updated 2019-10-02T03:50:50Z
Berita

Kejari Bersama Forkopimda Tanggamus Lakukan Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Umum

Advertisement

Kejari Bersama Forkopimda Tanggamus Lakukan Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Umum

Kotaagung - Kejaksaan Negeri Tanggamus lakukan Pemusnahan Barang Bukti Tandak Pidana Umum bersama Forkopimda Tanggamus yang di laksanakan di halam Kejari Tanggamus, Selasa(1/10/9).

Pemusnahan Barang bukti Yangvdipimpin langsung oleh Kejari tanggamus David P Duarsa di dampingi oleh Dandim 0424/Tgms,Asisten I,Sekretaris Dinas Kominfo,Sekretaris Inspektorat,Pengadilan Negeri Tanggamus,dan Kepala BPN Tanggamus.

Dalam Membacakan Laporannya Ketua Panitia Pemusnahan, Kasi Barang Bukti dan Rampasan Ali Habib mengatakan,Untuk Barang Bukti yang akan dilakukan pemusnahan  yaitu dari perkara Narkotika dan Obat-Obatan Terlarang.

"Untuk  Narkotika jenis Sabu sebenernya 147.7406 gram,jenis ganja seberat 1.6927 gram,dan jenis Extasy seberat 80.1462 gram. Barang Bukti yang akan  dilakukan pemusnahan pada hari ini berasal dari 65 perkara yang putusannya sejak bulan November 2018 sampai dengan Bulan September 2019,"ucapnya.

Lanjutnya, Untuk pemusnahan barang bukti sendiri obat obatan dilakukan menggunakan  mesin blender dengan di campur air yang sudah di berikan sabun, dan untuk Barang Bukti senjata Tajam dan sejenisnya, dilakukan pemotongan dengan alat pemotong dan dilakukan penguburan, untuk barang bukti lain termasuk narkotika jenis lain dilakukan pemusnahan dengan cara dibakar di dalam tong pembakaran,"jelasnya.

Sementara Kejari Tanggamus David P Duarsa mengatakan,Pemusnahan Barang Bukti Ini merupakan Hasil Putusan Dari Pengadilan Negeri,yang merupakan beberapa barang bukti seperti sabu-sabu, Ganja, Extasi,Inex,sajam,dan Kulit Hewan Trenggiling serta kayu sonokeling.

"Kegiatan ini kitalaksanakan secara rutin dalam setiap setahun selama satu kali.
Mudah-mudah kedepannya pelaksanaan barang bukti ini bisa lebih besar lagi bersama sama dengan pihak kepolisian maupun TNI.

Lanjutnya,ini merupakan hasil kejahatan sejak bulan November 2018 Sampai Dengan September 2019. 

Ditambahkan David,dari beberapa barang bukti ada sekitar 1 Kg sisik hewan Trenggiling yang merupakan salah satu bahan yang bisa dibuat bahan bahan avetamin lalu bisa menjadi sabu sabu dalam bentukncair,"ujarnya.

"Khususnya hewan Trenggiling yang merupakan binatang yang di lindungi dan tidak diperbolehkan untuk di pelihara. Kejari meminta kepada masyarakat jika mengetahui ada yang memelihara Hewan Trenggiling agar memberitahukan kepada pihak yang berwajib," jelasnya. (*)