Rabu, Oktober 02, 2019, 00:06 WIB
Last Updated 2019-10-01T17:07:49Z
Daerah

Kapolres Tanggamus Pimpin Langsung Pengamanan Aksi Damai Mahasiswa Pringsewu

Advertisement

Kapolres Tanggamus Pimpin Langsung Pengamanan Aksi Damai Mahasiswa Pringsewu

PRINGSEWU - Sekitar 800 mahasiswa yang tergabung dalam Kesatuan Aksi Mahasiswa Pringsewu (KAMP) menggelar aksi damai di sejumlah titik di Kabupaten Pringsewu, Selasa (1/10/19).

KAMP itu sendiri merupakan gabungan dari Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM), Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), Universitas Muhammadiyah Pringsewu (UMPRI), Badan Eksekutif Mahasiswa STIT Pringsewu (BEM STIT) dan Badan Eksekutif Mahasiswa STMIK (BEM STIMIK).

Seluruh rangkaian, sejak titik kumpul di Pendopo Pringsewu, menuju Tugu Gajah hingga ke DPRD Pringsewu untuk menyampaikan orasi dan aspirasi berlangsung kondusif dan lancar.

Terkait pengamanan Polres Tanggamus menerjunkan ratusan personel gabungan juga bersama Satpol PP Kabupaten Pringsewu dipimpin Kapolres AKBP Hesmu Baroto, SIK. MM.

Pantauan di halaman DPRD Kabupaten Pringsewu mahasiswa tampak menyampaikan aspirasi, juga membawa sejumlah poster sebagai pendukung pelaksanaan aksi damai.

Usai penyampaian aspirasi, sekitar pukul 12.35 Wib ratusan mahasiswa kemudian membubarkan diri dengan tertib menuju kampus masing-masing.

Kapolres AKBP Hesmu Baroto mengucapkan terima kasih kepada mahasiswa yang telah melaksanakan aksi damai dengan mengkuti koridor yang ada. Sehingga seluruh rangkaian kegiatan berlangsung kondusif.

Ungkapan itu juga disampaikan kepada personel Polri maupun Pol PP yang telah bekerja secara profesional dalam pelaksanaan pengamanan tersebut.

"Terima kasih kepada adik-adik mahasiswa telah melaksanakan aksi dengan damai dan kondusif juga kepada seluruh personel Polri dan Pol PP yang telah bekerja profesional hingga berakhirnya pengamanan," ucap AKBP Hesmu Baroto.

Kesempatan itu, Kapolres juga menegaskan masalah kencaman yang viral terhadap kepolisian, tim dari Polri telah turun untuk mengecek anggota tersebut dan sebagai negara indonesia tentunya menggunakan asas praduga tak bersalah.

“Kalau memang ada kriminalisai dari kepolisian dan terbukti tentu oknum tersebut akan di hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Untuk diketahui, adapun tuntutan aksi damai Mahasiswa KAMP antara lain, mendesak Presiden Republik Indonesia membuat Perpu baru terkait RUU KPK, Penghapusan RUU KUHP dan RUU Ketenagakerjaan dan mengecam tindak reprensif kepolisian.

Sementara itu dilansir dari halaman dpr.go.id bahwa Ketua DPR RI Bambang Soesatyo menyampaikan bahwa DPR sepakat menunda pengesahan empat Rancangan Undang-Undang (RUU). Penundaan tersebut dilakukan guna menjawab keresahan masyarakat serta permintaan langsung dari Presiden Joko Widodo. 

Adapun keempat RUU yang ditunda pengesahannya yaitu, Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP), RUU Permasyarakatan, RUU Pertanahan dan RUU Minerba.

"Melalui forum Badan Musyawarah (Bamus) kemarin dan forum lobi hari ini, kita sepakat untuk menunda RUU KUHP dan RUU Permasyarakatan guna memberikan waktu kepada DPR maupun pemerintah untuk mengkaji dan mensosialisasikan kembali secara masif isi dari kedua RUU tersebut, agar masyarakat lebih bisa memahaminya. Sedangkan RUU Pertanahan dan RUU Minerba masih dalam pembahasan di Tingkat I dan belum masuk dalam tahap pengambilan keputusan," ungkap Bamsoet, sapaan akrabnya, saat menggelar konferensi pers di Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (24/9/2019). (*)