Advertisement
KONKRIT News - Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 2006 tentang perubahan atas
Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005
Tentang Pengadaan tanah bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum.
Menimbang : bahwa untuk lebih meningkatkan prinsip penghormatan terhadap hak-hak atas tanah yang sah dan kepastian hukum dalam pengadaan tanah bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum, dipandang perlu mengubah Peraturan
Presiden Nomor 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum;
Mengingat :
1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 2043);
3. Undang-Undang Nomor 51 Prp. Tahun 1960 tentang Larangan
Pemakaian Tanah Tanpa Izin yang Berhak atau Kuasanya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 158,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2106);
Terkait Perpres ini LSM. Pilar Kesejahteraan Rakyat-Nasional (PKR-N) DPW. Riau adakan orasi di Mahkamah Agung Kamis 3/10/2019 terkait tentang pembebasan lahan masyarakat untuk pengembangan jalan Tol di wilayah Kandis,Provinsi Riau, Yang mana negara memfasilitasi pembangunan jalan bebas hambatan Tol dan lahan masyarakat yang terkena lintasan pembangunan tersebut harus bisa memberikan kemudahan untuk negara atas pembangunan jalan tol tersebut namun negara tidak mengambil lahan masyarakat secara gratis ada hitung-hitungannya dalam kelancaran proses pembangunan, Dalam hal ini negara mengeluarkan dana talangan yang cukup besar triliunan rupiah dengan tujuan untuk pembebasan lahan,
Novan Haryadi selaku Ketua LSM. PKR-N Dpw Riau angkat bicara, dengan mengatakan, "menduga adanya indikasi permainan oleh oknum-oknum yang ingin memperkaya diri dan kelompoknya. ada beberapa alasan yang terlihat terjadinya dugaan seperti itu,
1,Pertama pihak Negara membayar atas ganti rugi lahan masyarakat yang tidak sama harganya satu sama lain yang tempatnya bersamaan sehingga ada masyarakat yang merasa dirugikan.
2, Atas ketidakpuasan tersebut masyarakat memakai jalur hukum di pengadilan setempat dan hingga perkara ini sudah sampai Mahkamah Agung RI yang sampai saat ini belum selesai,"ucapnya,
Novan juga menambahkan, "yang lebih menggelitik hati saya yang menjadi pertanyaan besar apa alasan BPN Kab. Siak Prov. Riau mengajukan perkara tersebut sampai ke MA tanpa mekanisme yang jelas dan mengapa lahan masyarakat yang terkena pembangunan jalan tol tidak sama harganya, sedangkan uang yang digunakan menggunakan uang negara?
Dan juga Jalan tol dibangun untuk kemajuan dan kesejahteraan masyarakat bukan untuk merugikan masyarakat.
Dalam hal ini Mukmin selaku Koordinator lapangan (Korlap) dalam orasinya menyampaikan, "meminta kepada Mahkamah Agung untuk menindak lanjuti apa yang disampaikan terkait tuntutan masyarakat tentang ganti untung lahan yang tidak sesuai dengan ketentuannya,seperti lahan saudara syahrizal Pane yang sampai saat ini belum ada kejelasanya
Mukmin juga menambahkan, "dan meminta para penegak hukum untuk membongkar permainan-permainan dari Mafia lahan ini, seandainya ini tidak di tindak lanjuti maka kami akan terus berorasi dengan massa yang lebih dari sekarang ini". tegasnya. (Red)