KONKRIT NEWS
Senin, Oktober 14, 2019, 19:52 WIB
Last Updated 2019-10-14T12:53:24Z
Hukum dan Kriminal

DPD BAPAN Lampung Akan Laporkan Oknum Kepsek SDN 01 Tri Tunggal Jaya ke Saber Pungli

Advertisement

TULANG BAWANG - Badan Advokasi Penyelamat Aset Negara Republik Indonesia (BAPAN RI) DPD Provinsi Lampung. Tuding Kepala Sekolah SD N 01 Tri Tunggal Jaya tabrak Permendikbud no 75 tahun 2016.

Hal tersebut di sampaikan oleh kepala bidang investigasi BAPAN RI Provinsi Lampung, Herry, WH mengatakan, pungutan dengan modus sumbangan oleh kepala sekolah SDN 01 Tri Tunggal Jaya melalui dewan komite hanyalah sebuah modus belaka demi mengelabui wali murid maupun pihak pengontrol lainnya.

"sudah jelas, jika nominal nya di tentukan itu bukan sumbangan suka rela, melainkan bentuk pungutan liar yang mana sudah ada aturan yang melarang hal tersebut," tegas herry di kediamannya,"Senin (14/10/19).

Dikatakannya,"dalam waktu dekat pihaknya akan berkordinasi dengan penegak hukum melalui satuan saber pungli polres Tulang Bawang.

"bila perlu kita akan kordinasi ke Polda Lampung terkait hal ini, sebab jika dibiarkan begitu saja yang di khawatirkan hal secaman ini akan dilakukan oleh oknum sekolahan lainnya, sehingga menjadi momok bagi para wali murid yang tergolong kurang mampu," katanya.

Lebih jauh ia menghimbau kepada Kepala Dinas Pendidikan Tulangbawang untuk segera menindak tegas oknum sekolah yang melakukan pungli terhadap wali murid.

"kami harap dalam hal ini kadisdik Tuba segera ambil sikap tegas, sebab jika terkesan ada pembiaran, maka kami duga ada keterkaitan oleh oknum dinas dalam hal ini," tutupnya. (Agus/Tim)