Advertisement
Tulang Bawang, (Lampung) - Pemerintah Kabupaten Tulangbawang, melalui Dinas Kesehatan, mulai melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 06 Tahun 2019, tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Selasa (08/10/2019).
Adapun pelaksaan sosialisasi ini, telah dilaksanakan di Kecamatan Penawar Aji Kampung Gedung Rejo Sakti dan di Kecamatan Rawapitu Kampung Batang Hari.
Plt. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tulangbawang Fatoni S.Kep MM, menjelaskan, bahwa sosialisasi dilakukan sebelum diberlakukannya Perda, sebab Perda KTR akan terlebih dahulu dibuatkan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai aturan turunan Perda Nomor 06 Tahun 2019.
"Nah, Perbup tersebut diperlukan untuk mengatur teknis penerapan Perda KTR, seperti, semisalnya di lingkungan perkantoran dan sarana umum, wajib disediakan tempat khusus merokok," jelas plt. Kepala Dinas Kesehatan, menyampaikan arahan Bupati Tulangbawang Hj. Winarti SE MH.
"Sedangkan, untuk tempat lain seperti fasilitas kesehatan, sekolah, tempat anak bermain, rumah ibadah, angkutan umum, dan fasilitas olahraga, wajib bebas dari yang namanya asap rokok," imbuhnya. (Novan)