KONKRIT NEWS
Rabu, Oktober 16, 2019, 09:27 WIB
Last Updated 2019-10-16T02:30:05Z
Bandar Lampung

ABR Dorong Keterbukaan Informasi Publik Atas Anggaran HIBAH 660 Milyar Kampus UIN

Advertisement

Bandar Lampung,- Belakangan tersiar kabar dari berbagai group whats app (WA), mengenai berita duka meninggalnya mahasiswa baru pada kampus UIN Radin Intan yang tenggelam pada embung galian disamping bangunan kampus, menyoal hal ini kepala divisi humas Yayasan Lembaga Hukum Bela Rakyat-Advokat Bela Rakyat (YLHBR-ABR), Hendra menilai ada keteledoran pihak kampus selain memang sudah ajalnya untuk dua mahasiswa yang meninggal tersebut.

Berangkat dari hal tersebut terungkaplah bahwa ada gelontoran dana yang besar yakni dana hibah sebesar 660 Milyar dari Islamic Development Bank( IDB ) kepada kampus Universitas Islam Negeri (UIN) Radin Intan Lampung dikantor Bappenas dijakarta hari Rabu (30/11/2016), silam. Sehingga pembambungan gedung dan kelas- kelas baru pada beberapa fakultas langsung tergarap sehingga tersisalah embung- embung yang diduga tanahnya untuk menimbun bangunan- bangunan baru pada kampus tersebut, terang Hendra

Terkait dengan permintaan ketua Komisi Informasi (KI) Lampung Dery Hendryan yang mengkritisi Rektor UIN Raden Intan Prof. Mukri, YLHBR-ABR sangat mendukung serta meminta semua pihak untuk bisa mengawal perjalanan dana hibah tersebut untuk mutu pendidikan kampus yang baik dan berkemajuan, maka hal tersebut dengan adanya Undang-Undang keterbukaan publik pihak kampus segera menyampaikan laporan keuangan kepada Publik,dimana kampus merupakan badan publik,jelas Hendra.

Masih menurut Hendra, bagi yang memiliki informasi tersebut, ketika ada permintaan informasi dari media sudah seharusnya pihak kampus memberikan keterangan sehingga tidak menimbulkan spekulasi miring terhadap masyarakat pemantau kebijakan seperti media dan lembaga swadaya masyrakat (LSM) pemerhati mutu pendidikan dan penegakan hukum yang ada. Secara jelas pula berdasarkan UU tahun 2008 terkait dengan data keuangan. Data keuangan itu ada dua, berdasarkan APBN atau APBD bantuan luar negeri ataupun sumbangan masyarakat,” mendukung statemen ketua KI Dery yang diberitakan melalui lampungstreetnews.co.id, di kantor Komisi Informasi (KI) Provinsi Lampung, Selasa (15/10/2019). (Red)