Advertisement
Tokoh Masyarakat di Lampung Serukan Indonesia Damai
Ulama, cendikiawan, tokoh agama, tokoh pemuda dan media massa Provinsi Lampung melakukan pernyataan kesepahaman dan kesepakat untuk Indonesia Damai di Rumah Makan Kayu, Bandar Lampung, Senin (30/9).
Dalam pertemuan ini, mencermati perkembangan situasi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara terkait RUU KPK, kontroversi atas RUU KUHP serta RUU lainnya.
Ketua MUI Lampung Khairuddin Tahmid mengatakan pernyataan kesepahaman dan kesepakat untuk Indonesia Damai tersebut dipandang perlu menjaga kondusivitas kehidupan sosial dan politik serta memelihara persatuan dan kesatuan dalam bingkai Negara Kesatuan Repubilk Indonesia, dilandasi semangat untuk menjaga kesetiaan kepada Pancasila, UUD Negara Repubilk Indonesia dan Bhinneka Tungal Ika
"Membuka ruang dialog kepada seluruh elemen masyarakat untuk menyampaikan aspirasi dengan mengedepankan norma etika dan hukum yang berlaku"Kata Khairuddin.
Lanjutnya, Menjaga dan memperkuat semangat persatuan dan kesatuan dengan cara mempererat tali silaturrahmi sesama anak bangsa, menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan budaya Lampung dalam setiap aktifitas sosial masyarakat, menjauhi pertengkaran/caci-maki/hujat-menghujat, perpecahan/pertikaian dan tindakan lain yang dapat mengganggu dan mencederai ketentraman dan harmoni sosial dalam bermasyarakat, berbangsa dan hernegara.
"Agar seluruh elemen masyarakat bersikap dan bertindak lebih bijak dan arif dalam memahami serta menyikapi berbagai Informasi yang beredar dengan senantiasa melakukan klarifikasi/tabayyun dan tidak melakukan aksi-aksi yang melawan hukum yang kontra produktif"Ujarnya.
Dikatakan Khairuddin, Mengedepankan dialog konstruktif dan menghargai perbedaan dalam penyelesaian persoalan sosial dan hukum yang dihadapi masyarakat, dan menyeru dan mengajak untuk menempuh jalur hukum secara konstitusional apabila terdapat produk hukum/Undang-undang yang di nilai tidak memenuhi unsur keadilan ditempuh melalui alur hukum/prosedur hukum yang berlaku.
"Meminta kepada aparat penegak hukum terhadap tindakan/perbuatan yang bertentangan dengan norma agama, hukum, adat, susila, kepatutan yang dapat mempengaruhi stabilitas nasional/kerukunan umat harus dilakukan penegakan hukum secara profesional, proporsional dan memperhatikan hak asasi manusia."Tuturnya.
Dalam pernyataan kesepahaman dan kesepakatan ini, ditandatangani oleh beberapa ulama, cendekiawan muslim, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda dan media massa Provinsi Lampung yakni :
Dr. KH. KHAIRUDDIN TAHMID, MH. I (Ketua Umum MUI Prov Lampung), H.M. IRPANDI
(Wakil Ketua PW NU Prov Lampung), Prof. Dr. MARZUKI NOOR, MS (Ketua PW Muhammadiyah Prov Lampung)
Prof. Dr. Ir. M YUSUF S. BARUSMAN, M.B.A (Ketua Umurm ICMI Orwil Prov Lampung), Prof. Dr. H. M. DAMRAH KHOIR, MA (Ketua FKUB Prov Lampung), SALAHTIELI DAEL, SH
(Wakil Sekretaris FOKMAL Prov Lampung)
M. IQBAL RASYID, SH, M.Hum (Ketua FPK Prov Lampung), Prof. Dr. SUNARTO, SH., MH. (Ketua FKDM Prov Lampung), Pdt. SAMUEL D.LUAS, S.Th (Sekretaris PGI Wilayah Lampung
TAJUDIN NUR, M.Sos (Wakil Ketua PW GP ANSOR Prov Lampung) dan H. NIZWAR, SE
(Sekretaris PWI Lampung). (Tio/Ian)