Advertisement
Kantor Pekon/Desa Sinarmancak, Kecamatan Pulaupanggung, Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung. |
Tanggamus-KN
Azas keterbukaan/transparan Realisasi Dana
Desa ternyata diduga tidak dilaksanakan oleh Aparatur Pekon/Desa Sinarmancak, Kecamatan
Pulaupanggung, Kabupaten Tanggamus. Hal ini terbukti sejak tahun 2016 hingga
sekarang 2019, masyarakat setempat kebingungan untuk ikut mengawasi pelaksanaan
pembangunan Infrastruktur yang sumber dananya menggungakan Dana Desa.
Pasalnya, sejak tahun 2016 hingga sekarang
Pekon/Desa ini diduga tidak pernah memasang papan plang informasi kegiatan atau
yang berisikan tentang APB (Anggaran Pendapatan Belanja) Pekon/Desa setiap
tahunnya.
Padahal, salah satu azas dari pelaksanaan
pembangunan dalam merealisasikan Dana Desa harus transparan dan wajib
melibatkan masyarakat setempat, selaku penerima mandat dari program pemerintah
yaitu dari program Dana Desa.
Ini sungguh sangat disayangkan, karena
secara tidak langsung aparatur Pekon/Desa Sinarmancak, BHP dan Elemen terkait diduga
tidak melaksanakan Aturan Bupati, Aturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan
Menteri Pedesaan.
Hal ini terbukti sebagaimana penuturan mantan
Ketua BHP, Mahmudin, saat dikonfirmasi wartawan Konkrit News, bahwa tidak
adanya transparan dalam realisasi yang diduga sengaja dilakukan oleh mantan Kepala
Pekon/Desa (Kakon) Sinarmancak, Yulianto, dikarenakan Aparatur Pekon/Desa
kebanyakan tidak tahu terkait kegaiatan realisasi Dana Desa.
“Sejak tahun 2014 sampai 2019, saya tidak
tahu menahu dan tidak pernah dilibatkan setiap pelaksanaan, merealisasikan Dana
Desa, semua dikelola sendiri oleh mantan Kepala Pekon/Desa, Yulianto,” kata
Mahmudin, mantan Ketua BHP.
Hal senada juga disampaikan oleh mantan
Ketua TPK, Muhamat Wargito, “Saya hanya mengawasi para pekerja, terkait dengan
berapa besar dananya dan juga volume pekerjaannya sama sekali saya tidak tahu
menahu,” tutur mantan Ketua TPK (Tim Pelaksanaan Kegiatan).
Sementara itu, menurut penuturan mantan Bendahara
Pekon/Desa Sinarmancak, Yadi, yang telah mengundurkan diri awal tahun 2018,
mengatakan bahwa tugas dan fungsinya selaku Bendahara Pekon/Desa tidak lebih
dari sebatas mencairkan uang di Bank dan membayar honor berikut tunjangan Aparatur
Pekon/Desa.
“Urusan masalah uang untuk pembangunan
termasuk juga dalam penyetoran uang pajak dan yang lainnya dilakukan oleh Mas
Yanto selaku Kepala Pekon Sinarmancak,” tutur Yadi.
Hal yang sama juga disampaikan oleh Sunarso,
selaku Sekretaris Pekon/Desa (Sekdes) Sinarmancak, yang telah mengundurkan diri
tahun 2017, “Semasa saya masih menjabat selaku Sekdes, tidak ada pekerjaan
fisik yang piktif, tapi saya tidak tahu menahu lagi untuk tahun berikutnya,” kata
Sunarso.
Ironisnya pelaksanaan realisasi Dana Desa Pekon/Desa
Sinarmancak, Kecamatan Pulaupanggung, Kabupaten Tanggamus, terkesan Carut Marut.
Hal ini diduga dengan tidak berjalannya tugas dan fungsi dari pendamping, dan
juga seolah-olah adanya pembiaran oleh instansi terkait.
Jadi, sangatlah wajar jika masyarakat
setempat menduga adanya penyimpangan oleh Kepala Pekon/Desa Sinarmancak,
Yulianto, dalam merealisasikan Dana Desa sejak tahun 2016 hingga tahun 2018.
(ROBI)