Advertisement
Tulangbawang-KN
Kekecewaan netizen terkait beberapa isu panas yang terjadi di Kabupaten Tulang Bawang saat ini seperti polemik, maraknya diduga disebabkan dari Pengecoran BBM Jenis Premium di SPBU Menggala. Jum'at, (20/09),
Polemik ini bukan tanpa alasan, karena kegiatan pengecoran tersebut menyebabkan antrian yang sangat panjang. Lebih parahnya lagi proses pengisian diduga lebih mementingkan Pengecor dibandingkan konsumen umum, dengan alasan itu semua sudah peraturannya.
Cerita tadi pagi, menurut narasumber yang enggan disebut namanya tanya jawab ke karyawan POM SMPU. "tadi pagi saya ngisi minyak bensin di pom bensin menggala, terus antri panjang saya ikut antri. Samping motor saya leretan tukang cor semua. Saya tanya ke karyawannya, kok ngisi yang dipentingkan tukang cor semua, terus karyawannya jawab, itu sudah peraturannya. Loh kok peraturannya gitu?? saya tanya lagi bukan nya yang lebih penting umum karena banyak keperluan dan bukannya premium tidak diperjual belikan, yang cor sudah jelas bukan untuk masyarakat hanya untuk kepentingan dan keuntungan pribadi," ucap dengan nada geram status akun Facebook Aprianto.
Lebih lanjut Aprianto menjelaskan, antrian umum lebih panjang dari pada yang mengecor dan lebih ironis nya pengisian dalam jumlah liternya lebih banyak Pengecor dibandingkan konsumen umum dan pengisiannya bisa berkali kali.
"Motor besar cor 1 banding 2 sedangkan yang antri di umum lebih panjang. Kalo umum 2 motor sedangkan ngisinya gak pasti karena motor bebek gak sampai 5 liter kalo untuk cor sudah positif 10 liter keatas, sama saja habis di cor semua, karena yang ngecor bisa bolak balik berkali kali sedangkan kami hanya ngisi sekali saja, kami umum beli bensin bukan minta jadi sama sama bayar yang di pentingin terus kalau takut gak habis bensin anternya kerumah berapa liter saya bayar semua apa tanggapan kalian," tutupnya.
Status tersebut menuai banyak komentar dari Netizen lainnya, seperti akun Muhammad Yoska Ramadhan Yoska, seharusnya yang umum lebih diutamakan dari pada Pengecor, contoh kecilnya si umum gak pakek ngantri langsung labas kedepan untuk temen temen yang biasa ngecor pasti ngerti dan tidak bermasalah.
Nuriansya menyampaikan, sekarang ngecor yang diutamakan dari pada umum ditutup aja SPBU kalau untuk ngecor dan masih banyak lainnya," ungkapnya.
Berdasarkar status yg sudah viral diatas tentang perbuatan pengecor dapat diartikan penyalah gunaan pengangkutan BBM dan sudah termasuk dalam undang undang migas Pasal 55 yang berbunyi setiap orang yang menyalah gunakan angkutan dan atau niaga BBM bersubsidi Pemerintah, maka dapat di ancam pidana selama 6 tahun penjara atau denda 60 miliar Rupiah.
(Novan/Tim)