Advertisement
Jakarta-KN
Dalam beberapa aksi di tempat
yang sama Aliansi Mahasiswa Peduli Buruh (AMPB), Mengadakan kembali
adakan aksi
lanjutan dengan tuntutan yang sama seperti beberapa waktu lalu. AMPB membentang
spanduk sepanjang 3 meter
bertuliskan beberapa tuntutan antara lain :
1. PT. Invomas harus keluarkan hak-hak Surono yang di PHK sepihak
2. Segera pecat saudara M. Yasir Sinaga (Askep Pondok II Sei Rokan)
3. Segera pecat Andi Perkasa (Asisten
Meneger M. Zam-zam)
4. Segera pecat Jumino dan Jumngin (Security
PT. Invomas)
Dengan mempelajari kronologis
yang menimpa surono, "Suwandi/UG pun angkat bicara, yang mana kita ketahui aktivis
yang satu ini sangat gigih dalam memperjuangkan hak ataupun keadilan bagi
masyarakat kecil, yang jelas
sepak terjangnya sudah diakui di Negeri ini.
Tim liputan khusus Tabir News Riau pun mencoba konfirmasi pada tanggal (13/08/2019) melalui via telpon, dan beliaupun
merespon.
Sejak mengikuti
proses dan perkembangan terkait kasus yang menimpa pak Surono, melalui pemberitaan,
sangat lah miris kita
melihat nya. Mengapa tidak,,???
Ketika di tuduh/di fitnah hingga
sampai ke ranah hukum atau pun pihak kepolisian, ternyata pak Surono tidak terbukti melakukan
apa yang dituduhkan ke beliau, namun bukan lah kata ma'af yang ia terima dari pada pihak/oknum
perusahaan, namun malah PHK sepihak yang ia terima.
“PHK pun ia terima dan hak yang harusnya ia
dapatkan pun tak kunjung ia terima hingga kini. Apakah ini wajar dan apakah ini
perusahaan tidak pantas jika kita katakan perusahaan KAPITALIS,,??" Ujar
UG dengan nada geramnya.
Suwandi/UG menambahkan, “Pada aksi demo lanjutan berikut nya, saya akan turun langsung yang
memimpin adik- adik dari AMPB di Jakarta nantinya. Dengan
tuntutan yang sama, dan jika itu nantinya tidak di respon oleh pihak Sinar Mas,
maka kita akan tempuh demo lanjutan di depan Istana Negara, dengan tuntutan meminta kepada Bapak Presiden, Ir. Jokowi Widodo, agar mencabut izin PT. Invomas
yang berada di Riau.” Imbuhnya.
Karena Sinar Mas Group ini khusus
di Riau sudah terkenal atau bukan rahasia umum lagi kalau Perusahaan itu adalah
perusahaan KAPITALIS. Namun apalah daya, ketika masyarakat kecil meminta
hak dan keadilan bagi dirinya, selalu tidak pernah didapatkan, maka rumus
terakhir ambil hikmah nya "Itulah
bahasa yang selalu terucap dari masyarakat yang teraniaya/terzolimi oleh
perusahaan raksasa itu." Ungkap UG.
Kali ini
memang sudah cukup luar biasa, sehingga sudah saatnya kita untuk dobrak
perusahaan kapitalis ini, agar kedepan nya tidak terulang lagi dan tidak terlalu
sombong juga tidak terlalu merasa kalau hukum dan Negari ini seolah-olah mereka yang
punya, dan juga agar asumsi masyarakat
yang selama ini merasa kalau sila ke lima dari Pancasila itu tidak kan pernah
mereka dapat kan ataupun rasa kan. “Keadilan sosial bagi seluruh
rakyat Indonesia”.
Namun, lanjut Suwandi/UG, “masyarakat kecil selama ini belum
pernah mendapatkan itu, sehingga timbul asumsi kalau
sila ke-5 dari Pancasila
itu hanya didapatkan oleh "PENGUASA
dan PENGUSAHA SAJA." tutup Suwandi/UG.
(Samidi)