Advertisement
Tanggamus-KN
Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanggamus menggelar Rapat
Paripurna Istimewa dengan agenda pengucapan sumpah/janji Anggota DPRD Kabupaten Tanggamus masa jabatan 2019-2024.
Pengucapan
sumpah/janji Anggota DPRD dilaksanakan di Gedung DPRD Kabupaten
Tanggamus pada hari
Senin, (19/08/2019). Prosesi pengambilan sumpah janji
dipimpin Ketua Pengadilan Negeri Kotaagung, Ardhi Wijayanto, S.H., M.H.
Rapat Paripurna Istimewa ini
dipimpin Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tanggamus periode 2014-2019, Rusli Shoheh. Turut hadir dalam Rapat Paripurna, Bupati Kabupaten Tanggamus, Hj. Dewi Handajani, S.E., M.M, Wakil Bupati Kabupaten
Tanggamus, Hi. A.M Syafi’i, Komandan Kodim 0424 Kabupaten
Tanggamus, Letkol Arh
Anang Hasto Utomo, S.Ip., M.Han, Kepala Kejari Kabupaten
Tanggamus, David P. Duarsa, S.H., M.H, Plh Kapolres Kabupaten
Tanggamus, AKBP Joko
Bintoro, S.H., S.Ik, Kepala Pengadilan Agama Kabupaten Tanggamus, Drs. Hi. Asrori, Sekretaris Daerah Kabupaten Tanggamus, Drs. Hamid H Lubis, M.Si, Ketua TP PKK Kabupaten Tanggamus, Hj.
Sri Nilawati, Ketua GOW Kabupaten Tanggamus, Nuraini Lubis, Kepala OPD, Pimpinan Partai Politik dan Ormas.
Sekretaris DPRD Kabupaten
Tanggamus, Suratman, S.P., M.M, dalam laporannya membacakan Surat
Keputusan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, yang terdiri dari Keputusan Gubernur Lampung Nomor : G/603/B.01/HK/2019, tentang peresmian pemberhentian Anggota DPRD Kabupaten Tanggamus masa jabatan 2014-2019, dan Keputusan Gubernur Lampung
Nomor : G/604/B.01/HK/2019, tentang peresmian Anggota DPRD Kabupaten Tanggamus masa jabatan 2019-2024.
“Meresmikan pengangkatan Anggota DPRD Kabupaten Tanggamus masa jabatan 2019-2024 yang nama
dan asal partai politiknya tercantum dalam lampiran keputusan Gubernur Lampung ini, dan kepadanya diberikan hak-hak
sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” kata Suratman.
Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, dalam sambutan tertulisnya yang
dibacakan Bupati Tanggamus, Hj. Dewi
Handajani, S.E., M.M, mengajak seluruh Anggota DPRD yang baru dilantik
untuk dapat bekerjasama dengan Pemerintah Daerah, sesuai tugas dan fungsi yang
diemban.
"DPRD sesuai dengan fungsinya yakni fungsi legislasi,
fungsi anggaran dan fungsi pengawasan, harus mampu bekerjasama dengan Pemerintah
Daerah untuk mendukung suksesnya pelaksanaan program pembangunan," kata Gubernur.
Sementara itu, Ketua DPRD Sementara, Heri Agus Setiawan, S.Sos, dalam sambutannya mengatakan
bahwa siap menjalankan fungsi DPRD sebagai mitra dari Pemerintah Daerah.
”Kepada hadirin, kami minta do’a restunya sehingga kami dapat
menjalankan tugas dan fungsi dengan baik sesuai dengan amanat yang telah
diberikan oleh rakyat,” tegas Heri.
(Adv)