Advertisement
Tulangbawang, KN
Polsek Banjar Agung berhasil
menangkap KA (nama inisial), (41), yang merupakan pelaku curat (pencurian
dengan pemberatan) di sebuah rumah yang sedang ditinggal oleh penghuninya.
Kapolsek Banjar Agung, Kompol Rahmin, S.H, mewakili PLH Kapolres Tulangbawang, AKBP Ronalzie Agus, S.IK, mengatakan pelaku ditangkap hari
Minggu,
(04/08/2019), sekira pukul 16.00 WIB, di Kampung Margojadi, Kecamatan Mesuji
Timur.
“KA (nama
inisial) yang
berprofesi wiraswasta, merupakan warga Kampung Muara Mas, Kecamatan Mesuji
Timur, Kabupaten Mesuji,” ujar Kompol Rahmin. Selasa, (06/08).
Penangkapan terhadap pelaku,
berdasarkan laporan dari korban Mujiati (41), berprofesi IRT (ibu rumah
tangga), warga Kampung Banjar Agung, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang
Bawang. Tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP / 257 / VIII / 2019 / Polda
Lpg / Res Tuba / Sek Banjar, tanggal 03 Agustus 2019.
Aksi kejahatan yang dilakukan
oleh pelaku, terjadi hari Sabtu, (03/08/2019), sekira pukul 09.00 WIB, di rumah korban. Pelaku
masuk ke dalam rumah dengan cara merusak grendel kunci gembok pintu depan, lalu
mengambil barang-barang milik korban berupa empat buah lemari kayu, dua buah
spring bed, TV LCD, empat unit HP (handphone), dua buah salon speaker aktif,
VCD player, kompor gas, tiga buah tabung gas elpiji 3 kg, blender, lemari es,
magicom, dispenser, dua buah kipas angin, dua lembar surat plasma kebun sawit,
karpet ambal dan uang tunai Rp. 250 Ribu.
Selanjutnya barang-barang
tersebut dimasukkan ke dalam mobil truck colt diesel warna kuning, BE 9106 AN,
lalu dibawa kabur oleh pelaku.
Saat terjadinya peristiwa
tersebut, korban sedang berada di Bandar Jaya, Kabupaten Lampung Tengah dan
korban baru mengetahui kejadian tersebut setelah ditelephone oleh saksi, SR (nama
inisial), (25),
berprofesi wiraswasta, yang merupakan tetangganya.
Usai mendapat telephone, korban langsung pulang ke rumahnya dan memeriksa barang-barang apa
saja yang telah diambil oleh pelaku, selanjutnya melaporkan kejadian tersebut
ke Mapolsek Banjar Agung.
Berbekal laporan dari korban,
petugas kami langsung melakukan penyelidikan untuk mencari tahu siapa
pelakunya. Berkat keuletan dan kegigihan petugas dilapangan, akhirnya pelaku
berikut berikut BB (barang bukti) berhasil diungkap.
Saat ini pelaku sudah ditahan di
Mapolsek Banjar Agung dan akan dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 5 KUHPidana
tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama
7 tahun.
(Nasri)