Advertisement
![]() |
Ilustrasi gambar |
Akhirnya
Laporan DPP Ormas Peduli Masyarakat Tanggamus (Pematang) ke Kejati Lampung yang
dilimpahkan ke Kejari Tanggamus mendapat titik terang, setelah audiensi yang
ke-5 kalinya, Pengurus DPP Ormas Pematang disambut langsung Kajari Tanggamus,
David P Duarsa, S.H., M.H, Kasi Intelijen Tanggamus, Ridho Rama Z, S.H., M.H,
dan Kasi Datun Tanggamus, Faisal G Arapenta, S.H. Senin, (29/07).
Kedatangan
tersebut bertujuan mengkonfirmasi lanjutan dari laporan Ormas Pematang ke
Kejati Lampung, pada hari Rabu, (15/05/2019), yang mana laporan tersebut
dilimpahkan ke Kejari Tanggamus dengan tujuan agar lebih mudah proses lanjutan
penyelidikan terkait adanya indikasi dugaan Mark-Up anggaran material, upah
kerja TA 2015, 2016 dan 2017 dan dugaan kegiatan fiktif yang diduga sengaja
dilakukan oleh Mantan Kepala Pekon (Desa/red) Karang Agung, Bunyamin, semasa ia
menjabat.
Dalam
pertemuan tersebut Kajari Tanggamus, David P Duarsa, S.H., M.H, menjelaskan, proses
laporan yang tadinya akan dilimpahkan ke Inspektorat Tanggamus itu hanyalah
"proses", yang mana tindak
lanjut proses laporan penyelidikan akan tetap dilakukan oleh Kejari Tanggamus
ke ranah hukum dan Kajari Tanggamus memerintahkan langsung kepada Kasi Intelijen
untuk memproses laporan yang dibuat oleh Ormas Pematang.
"Kami
tetap akan menindak lanjuti laporan yang dilimpahkan dari Kejati Lampung ke
Kejari Tanggamus melalui tahap pertama yakni penyelidikan, dan saya perintahkan
langsung kasi Intelijen untuk memproses laporan dan minta keterangan tambahan
yang dibutuhkan untuk proses penyelidikan kepada Ketua Umum Ormas Pematang, Junaidi, sebagai
pelapor, setelah pertemuan ini selesai," Terang Kajari Tanggamus didepan
Kasi Intelijen dan Pengurus DPP Ormas Pematang. Senin, (29/07).
Kajari
Tanggamus menambahkan “Kami akan menindak lanjuti laporan tersebut dengan tegas
dan akan menetapkan tersangka atau
tidaknya setelah ada keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) agar masalah ini tidak
seperti ditunggangi unsur politik dan saya akan menindak tegas laporan tanpa
pandang bulu. Apabila ada penambahan keterangan tolong disampaikan ke Kasi
Intelijen agar mempermudahnya proses penyelidikan yang dilakukan Kejari
Tanggamus.” Tegas David P Duarsa, S.H., M.H.
Untuk
diketahui berita sebelumnya, Menurut Junaidi, Ketua Umum Ormas Pematang,
dirinya melaporkan Bunyamin, lantaran caleg terpilih PAN Tanggamus itu dinilai diduga
telah melakukan Mark-Up kegiatan penggunaan Anggaran Dana Pekon Karang Agung,
Kecamatan Semaka, Kabupaten Tanggamus, yakni dalam pembuatan drainase/selokan/siring senilai Rp205,3
juta TA 2015. Kemudian TA 2016 yakni kegiatan pembangunan talud penahan tanah
senilai Rp133,8 juta, pembangunan jembatan desa senilai Rp13,5 juta, kegiatan
pembangunan saluran irigasi senilai Rp184 juta dan rehabilitasi Masjid Al-Islah
senilai Rp55,3 juta.
Selanjutnya
TA 2017 meliputi kegiatan pengadaan talut penahan tanah senilai Rp143,2 juta
dan Rp37,8 juta. Lalu pengadaan rabat beton jalan dusun senilai Rp46,1 juta,
pengadaan onderlagh jalan senilai Rp44,6 juta, pembangunan dan pemeliharaan
taman belajar keagamaan senilai Rp51,3 juta serta pengadaan bangunan jaringan
air senilai Rp69,8 juta dan 287,3 juta.
Dilanjutkan
Junaidi, dari investigasi yang dilakukan, disinyalir di berbagai kegiatan itu
yakni di TA 2015, 2016 dan 2017 telah terjadi dugaan Mark-Up yang diduga
dilakukan Bunyamin sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp472,9 juta.
Karenanya pihaknya pun memutuskan membawa persoalan ini ke Kejati Lampung pada
tanggal 15 Juni 2015. Harapannya agar aparat penegak hukum menindak lanjuti
dengan memproses dan menyeret pihak yang terlibat agar dapat dimintakan
pertanggungjawabannya.
“Pada
kesempatan ini kami juga mempertanyakan komitmen Kejati Lampung dalam mengusut
kasus ini. Dimana kita tahu, penyelewengan dana desa sudah menjadi perhatian
pemerintah pusat. Sebab selain aparat penegak hukum dan Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) RI, pemerintah juga memiliki banyak satgas pengawasan dana desa.
Di samping itu pemerintah juga telah melibatkan lembaga swadaya masyarakat,
warga masyarakat, dan media. Bahkan masyarakat pun bisa melaporkan setiap
indikasi penyelewengan dana desa kepada Satgas Dana Desa di call center
1500040. Dengan demikian tidak alasan Kejati Lampung dan jajarannya tak
merespon aduan kami. Apalagi laporan ini sudah lebih dari dua bulan kita
sampaikan,” urai Junaidi.
(ROBI)