Advertisement
Pesawaran, (Lampung) - Polres Pesawaran berhasil mengungkap kasus dugaan penganiayaan anak dibawah umur yang dilakukan oleh oknum kepala desa berinisial NA, Kades Mada Jaya menjadi tersangka setelah penyidik berhasil mengumpulkan bukti dan keterangan saksi-saksi.
Kades Mada jaya dijemput oleh Polisi di kediamannya pada Rabu (28/8/2019) malam.
Pada saat konferensi pers di Mapolres Pesawaran, dijelaskan bahwa NA dijerat dengan pasal 80 ayat 1 Undang-undang 35 Tahun 2014. Jum'at (30/08/2019).
"Tesangka melanggar pasal 80 ayat 1 Undang-undang 35 tahun 2014 dengan ancaman penjara 10 sampai 15 tahun penjara," ungkap Wakapolres Pesawaran Kompol Handak Prakasa Qolbi., S.T., MH
Sebelumnya, Oknum Kades Mada Jaya dilaporkan oleh warganya terkait dugaan penganiayaan anak dibawah umur berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B-592/VIII/2019/PLD LPG/ Res Pesawaran pada tanggal 13 Agustus 2019. (Suprihadi/Tim)