Advertisement
Terkait Rusaknya Plang Nama Taman Dipangga, Ini Kata YLHBR
Terkait rusaknya plang nama Taman Dipangga Bandar Lampung hal itu pun sangat disayangkan sekali, pasalnya taman tersebut merupakan taman yang harus dijaga bersama-sama namun malah ada oknum yang merusaknya.
.
.
Menyikapi hal itu, Kepala Divisi Advokasi Yayasan Lembaga Hukum Bela Rakyat (YLHBR) Andika Pratama. S.H pun angkat bicara terkait rusaknya plang nama Taman Dipangga.
.
.
"Perusakan fasilitas umum, dapat dikenai sanksi pidana bagi pihak yang melakukan pengrusakan, termaktub secara jelas seperti dalam Pasal 406 KUHP (1) ditetapkan bahwa: “Barang siapa dengan sengaja dan dengan melawan hak membinasakan, merusak, membuat hingga tidak dapat di pakai lagi atau menghilangkan sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya kepunyaan orang lain, dihukum penjara selama-lamanya 2 (dua) tahun 8 (delapan) bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp.4500,- (empat ribu lima ratus rupiah)”Kata Andika kepada wartawan, Senin (1/7/2019)
.
.
Lanjut Andika, setiap oknum yang terbukti melakukan kegiatan yang bisa merusak fasilitas umum harus segera dilaporkan untuk ditindak pihak kepolisian dan Pemerintah Kota Bandar Lampung harus segera membuat papan peringatan yang dipasang disekitar Taman Dipangga agar tidak sembarang merusak fasilitas umum.
.
.
"Harus segera ditindaklanjuti siapa pelaku pengrusakan tersebut"Ujarnya
.
.
Sementara itu, Ketua YLHBR Andi Ashdik Adly mengatakan masyarakat harus ikut berperan aktif dalam menjaga fasilitas umum, karena bilamana tidak ada kesadaran dalam memelihara maka akan terjadilah pengerusakan seperti di Taman Dipangga.
.
.
"Harus ada kesadaran memiliki, dan memilihara fasilitas umum"Kata Andi. (Red)