Advertisement
Bandar Lampung - Diduga serobot tanah warga seluas 130 meter untuk pembangunan jembatan Way Pring. Pemilik lahan, Sahrani diwakili Putrinya, Iis Devi Sinta (36) warga Banjar Negeri, Kecamatan Gunung Alip, Kabupaten Tanggamus, melaporkan Pemkab Tanggamus ke Markas Polda Lampung, pada Selasa (16/7/2019) sore.
“Tanah itu terletak di Pekon Banjar Negeri, Dusun V / Sukamara, Kecamatan Gunung Alip, Kabupaten Tanggamus. Tanah itu berisikan tanaman kelapa dan pisang, seluas 130 meter, tetapi bila pembangunan jembatan itu selesai, luas tanah yang terkena pembangunan diperkirakan mencapai 500 meter,”kata Dede Supriyadi, selaku jurubicara dari pihak keluarga Sahrani, saat di Geraha Jurnalis Polda Lampung.
Persoalannya, lanjut Dede Supriyadi, sejak awal pembangunan, tidak ada orang atau pihak terkait yang minta izin kepada pamannya (Sahrani). “Kami sudah melakukan mediasi melalui Rembuk Pekon dan bertemu dengan pihak terkait, namun tidak pernah ada solusi atau itikad baik dari pihak terkait,” tegasnya.
Adapun Laporan Polisi Nomor : LP/B-990/VII/SPKT, hari Selasa tanggal 16 Juli 2019 yang dilaporkan Wahyudi (mantan Lurah Way Pring), Drs Hardasah (Camat Punggung), Bowo Nugroho (PPK), Riswandaja (Kepala Dinas PUPR Tanggamus), dan Hj Dewi Handjani, SE, M.M (Bupati Tanggamus), atas tindak pidana menduduki lahan tanpa izin atau pemalsuan atau memasuki pekarangan tanpa izin, sebagaimana diatur dalam Pasal 167 dan 263 dan Perpu Agraria. Selain melaporkan ke Polda Lampung, kita juga akan ke Pengadilan Tinggi untuk perdatanya minggu depan,”jrlas Dedi dihadapan awak media. (Rls)