Advertisement
Pekanbaru, KN
Surono yang bekerja selama tiga
belas tahun di PT. Ivomas Tunggal di PHK dengan tuduhan melakukan penggelapan
dua janjang buah sawit milik perusahaan pada tanggal 28 Desember 2017 silam
oleh Security perusahaan atas nama Jumino dan Jumingin.
Pada tanggal 30 Desember
2017, saudara Surono dijemput lalu
dibawa ke kantor besar Divisi PT. Ivomas Tunggal yang beralamat di Pondok Dua
Sei, Rokan
Telaga Samsam, Kecamatan Kandis untuk dimintai keterangan
atas laporan security.
Saat tiba
dikantor, Surono di
introgasi oleh Askep,
Mhd. Yasir Sinaga dan Asisten, Andi Perkasa, Surono disuruh mengakui perbuatanya lalu
diminta membuat
surat pengunduran diri dari perusahaan, akan
tetapi Surono
tidak membuat pernyataan tersebut. Jelas Surono kepada awak media. Rabu, (10/07).
Surono
menambahkan, pada
tanggal 30 Desember 2017 lalu, dirinya dibawa ke Polsek Kandis oleh Andi dan
Jumino dengan tujuan melaporkan perbuatan Surono kepada Polsek Kandis. Namun setiba di
Polsek Kandis saudara Surono di introgasi oleh pihak Polsek.
Setelah
melakukan pemeriksaan, pihak Kepolisian menyimpulkan bahwa saudara
Surono tidak bersalah atas tuduhan tersebut. Akan tetapi
Jumino dan Andi bersikeras tetap
menuduh saudara Surono melakukan penggelapan buah milik perusahaan.
Pada tanggal 23 Januari 2018, Surono resmi di PHK oleh PT.
Ivomas Tunggal berdasarkan surat PHK nomor : 004/SRICE/PHK/01/2018, sedangkan Surono tidak terbukti melakukan tindak
pidana atas apa yang perusahaan tuduh kepada Surono.
“Saya sudah
jelaskan alasan saya meninggalkan dua janjang sawit di blok saya manen, saya
mengidap penyakit gagal ginjal dan
sudah diperiksa oleh pihak Rumah Sakit Awal Bros Pekanbaru, dan saya dianjurkan untuk tidak
bekerja terlalu berat karena masih dalam proses perawatan.” turur Surono.
Setelah melewati beberapa proses
dan mediasi melalui Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Siak, akhirnya Surono melayangkan
Gugatan ke Pengadilan Hubungan Industri Pekanbaru nomor perkara : 50/Pdt.SuS-PHI/2019/PN.Pbr,
karena saudara Surono merasa dirinya tidak bersalah namun tetap di PHK oleh
perusahaan dan ingin menuntut hak-hak nya dengan perusahaan terutama uang
pesangon yang belum ia terima.
Saya berharap Majelis Hakim yang menangani perkara ini
agar mengabulkan seluruh isi gugatan saya, saya orang awam yang buta
pengetahuan apalagi soal hukum seperti ini, saya sebagai Kepala Rumah Tangga sudah tidak bekerja untuk
menafkahi keluarga saya.” tutupnya.
(Samidi)