Dianakrobi
Jumat, Juli 12, 2019, 19:24 WIB
Last Updated 2019-07-12T12:24:49Z
DaerahHukum dan Kriminal

Dituduh Lakukan Penggelapan, Surono Diduga Di PHK Sepihak Oleh Perusahaan

Advertisement

Pekanbaru, KN
Surono yang bekerja selama tiga belas tahun di PT. Ivomas Tunggal di PHK dengan tuduhan melakukan penggelapan dua janjang buah sawit milik perusahaan pada tanggal 28 Desember 2017 silam oleh Security perusahaan atas nama Jumino dan Jumingin.

Pada tanggal 30 Desember 2017, saudara Surono dijemput lalu dibawa ke kantor besar Divisi PT. Ivomas Tunggal yang beralamat di Pondok Dua Sei, Rokan Telaga Samsam, Kecamatan Kandis untuk dimintai keterangan atas laporan security.

Saat tiba dikantor, Surono di introgasi oleh Askep, Mhd. Yasir Sinaga dan Asisten, Andi Perkasa, Surono disuruh mengakui perbuatanya lalu diminta membuat surat pengunduran diri dari perusahaan, akan tetapi Surono tidak membuat pernyataan tersebut. Jelas Surono kepada awak media. Rabu, (10/07).

Surono menambahkan, pada tanggal 30 Desember 2017 lalu, dirinya dibawa ke Polsek Kandis oleh Andi dan Jumino dengan tujuan melaporkan perbuatan Surono kepada Polsek Kandis. Namun setiba di Polsek Kandis saudara Surono di introgasi oleh pihak Polsek.

Setelah melakukan pemeriksaan, pihak Kepolisian menyimpulkan bahwa saudara Surono tidak bersalah atas tuduhan tersebut. Akan tetapi Jumino dan Andi bersikeras tetap menuduh saudara Surono melakukan penggelapan buah milik perusahaan.

Pada tanggal 23 Januari 2018, Surono resmi di PHK oleh PT. Ivomas Tunggal berdasarkan surat PHK nomor : 004/SRICE/PHK/01/2018, sedangkan Surono tidak terbukti melakukan tindak pidana atas apa yang perusahaan tuduh kepada Surono.

“Saya sudah jelaskan alasan saya meninggalkan dua janjang sawit di blok saya manen, saya mengidap penyakit gagal ginjal dan sudah diperiksa oleh pihak Rumah Sakit Awal Bros Pekanbaru, dan saya dianjurkan untuk tidak bekerja terlalu berat karena masih dalam proses perawatan.” turur Surono.

Setelah melewati beberapa proses dan mediasi melalui Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Siak, akhirnya Surono melayangkan Gugatan ke Pengadilan Hubungan Industri Pekanbaru nomor perkara : 50/Pdt.SuS-PHI/2019/PN.Pbr, karena saudara Surono merasa dirinya tidak bersalah namun tetap di PHK oleh perusahaan dan ingin menuntut hak-hak nya dengan perusahaan terutama uang pesangon yang belum ia terima.

Saya berharap Majelis Hakim yang menangani perkara ini agar mengabulkan seluruh isi gugatan saya, saya orang awam yang buta pengetahuan apalagi soal hukum seperti ini, saya sebagai Kepala Rumah Tangga sudah tidak bekerja untuk menafkahi keluarga saya.” tutupnya.
(Samidi)