Dianakrobi
Minggu, Juli 14, 2019, 13:54 WIB
Last Updated 2019-07-14T06:54:18Z
DaerahHukum dan Kriminallampung tengah

Diiduga Kangkangi UU PERS, Oknum PT. HK (BUMN) Resmi di Laporkan ke Polda Lampung

Advertisement
Lampung Tengah, KN
Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik yang meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.

R Eep Saefulloh Fatah, “Pers merupakan pilar keempat bagi demokrasi (the fourth estate of democracy) dan mempunyai peranan yang penting dalam membangun kepercayaan, kredibilitas, bahkan legitimasi pemerintah”.

Kebebasan Pers adalah hak yang diberikan oleh konstitusional atau perlindungan hukum yang berkaitan dengan media dan bahan-bahan yang dipublikasikan seperti menyebar luaskan, pencetakan dan penerbitkan surat kabar, majalah, buku atau dalam material lainnya tanpa adanya campur tangan atau perlakuan sensor dari pemerintah.

Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers pasal 4 di dalam ayat 1 disebutkan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara, ayat kedua bahwa terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran, ayat ketiga bahwa untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi dan ayat keempat bahwa dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum. 

Wartawan mempunyai Hak Tolak bahkan dalam Undang-Undang Dasar Tahun 1945 disebutkan antara lain dalam pasal 28F bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

Hal yang tidak semestinya terjadi dirasakan oleh pemimpin redaksi Media Cetak Dan Online Ryan Maulana Said, S.E, ketika beliau hendak perjalanan dari Bandar Jaya menuju bandar Lampung melalui jalan tol. Selasa, (02/07).

Sekira pukul 15.00 WIB Masuk pintu tol Seputih Jaya, Gunung Sugih, Terbanggi Besar, Lampung Tengah menuju gerbang tol Kota Baru, Tapi di tengah perjalanan ia hendak kembali lagi Karena ada sesuatu yang tertinggal, maka harus kembali lagi menuju Bandar Jaya dan melihat di tengah perjalanan terdapat ruang yang tidak tertutup oleh blok maupun rambu larangan putar balik. 

Pimred Ampera News langsung putar balik melalui jalan tersebut, dan sesampainya di tempat awal masuknya tadi yaitu gerbang tol seputih Jaya gunung sugih Lampung tengah ia langsung di kenakan denda yang menurut petugas gerbang tol yang mengenakan pakaian HK mengatakan bahwa, Ryan telah melanggar PP No 15 tahun 2005 tentang jalan tol yaitu larangan untuk putar balik di jalan tol.

Dikarenakan kartu e-toll tersebut saldo nya hanya Rp. 150.000,- (seratus Lima puluh ribu rupiah) ia langsung membayar dengan uang tunai sebesar Rp. 225.000,- . 

Selesai pembayaran, Ryan yang bertugas selaku pers (Media Ampera News) langsung menanyakan terkait peraturan tersebut. 

Saat di konfirmasi oleh wartawan Ampera News, SA, selaku kepala kordinator gerbang tol gunung sugih seputih Jaya yang bekerja di perusahaan HK (BUMN) mengatakan “bahwa wartawan yang ingin meliput, mengambil gambar atau dokumen harus ada izin dari kantor tol kota baru”, Ujarnya.

Ada pun rekan SA yang mengenakan baju HK ikut mengatakan bahwa setiap dokumen, pengambilan gambar, video dan peliputan harus ada izin nya. Wartawan bertanya lebih lanjut, apakah ada larangan nya?? di jawab “ada pak, karena kami memang diterapkan oleh kepala cabang kami masing-masing”, Pungkasnya.

Rabu, 03 Juli 2019 Sekira pukul 10.00 WIB tim media Ampera News langsung mendatangi kantor HK yang berada di gerbang tol kota baru bandar Lampung untuk menanyakan perihal tersebut kepada kepala HK cabang Lampung yaitu HH. 

Ketika sesampainya disana, kami diminta tunggu karena HH selaku kepala cabang Lampung PT. HK sedang ada tamu, -+ 3jam keluar lagi staf nya memberitahu bahwa HH tidak ada di kantor, tim coba menghubungi melalui telpon genggam yang di berikan staf HK yang bernama RD, tapi tidak ada jawaban dari HH. 

Kamis, 11 Juli 2019 laporan resmi telah dilayangkan Ryan Maulana Said, S.E, ke Polda Lampung di terima langsung oleh kepala SPKT AKP. Pujiono, serta Ryan langsung memberikan penjelasan kepada Tim BAPK Mulya dan Bambang. 

Tanggapan Ganda Hariyadi SH Selaku Ketua PWI Lampung Tengah, “usut sampai dengan tuntas, Karna sampai saat ini belum ada aturan yang melarang tugas pers dalam mencari berita”. Tegasnya.

Tercantum Dalam UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, Pasal 18 Ayat 1 disebutkan, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi kerja pers, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda sebanyak Rp 500 juta. (Red)
(Samidi)