KONKRIT NEWS
Rabu, Juli 17, 2019, 14:55 WIB
Last Updated 2019-07-17T07:55:19Z
Daerah

Chusnunia Dorong 15 Kabupaten/Kota Jadi Wilayah Layak Anak

Advertisement

BANDAR LAMPUNG - Wakil Gubernur Lampung Chusnunia terus mendorong 15 bupati/walikota untuk bisa mewujudkan wilayahnya menjadi Kota Layak Anak (KLA). Dari 15 kab/kota, 7 daerah yang berhasil lolas verifikasi admistrasi penilaian KLA Tahun 2019, yakni Kota Bandarlampung, Metro, Lampung Timur, Lampung Selatan, Lampung Tengah, Pringsewu dan Waykanan.

Wagub Nunik mengatakan jika seluruh kabupaten/kota di Provinsi Lampung sudah KLA, maka target Pemerintah Provinsi Lampung menjadi Provinsi Layak Anak (Provila) di 2020 dapat tercapai. Demikian diungkapkan Wagub Nunik saat membuka Acara Verifikasi Lapangan dalam rangka Evaluasi KLA, Rabu (17/07/2019) di Ruang Abung Balai Keratun. 

Wakil Gubernur perempuan pertama di Lampung ini mengungkapkan jika penghargaan ini memang bukan fokus utamannya, melainkan upaya pemenuhan hak anak yang harus dipenuhi oleh pemerintah yang menjadi fokusnya. “Hari ini kita berkumpul disini bukan untuk mengejar label KLA, kita berkumpul disini untuk sama-sama ingin mewujudkan hak anak, sama-sama ingin menyiapkan generasi yang akan melanjutkan apa yang kita bangun.”

Untuk itu, Nunik berpesan agar pemenuhan hak anak ini dapat diwujudkan secara konkret, contohnya dengan mendirikan sekolah ramah anak, artinya bukan hanya dari tenaga pengajarnya saja yang diperhatikan, tapi mulai dari jajannanya harus sehat, Lingkunganya sehat juga, demikian pula pola asuhnya.

“Perwujudan hak anak menjadi hal fundamental yang harus dilakukan bersama-sama, bukan hanya menjadi urusan instasi terkait, tapi juga seluruh pihak mulai dari Bappeda, Pendidikan, Kesehatan hingga PUPR harus saling bersinergi,” tegasnya.

Sementara itu, Deputi Bidang Tumbuh Kembang Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Reni Rosalin mengapresiasi dukungan yang diberikan oleh Wagub Nunik guna memenuhi Lampung sebagai Provila.

Ia mengatakan, untuk dapat menjamin pelaksanaan dan pengembangan KLA dengan baik, terdapat lima klaster yang harus didukung oleh penguatan Kelembagaan, yaitu “hak sipil dan kebebasan; lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif; kesehatan dasar dan kesejahteraan; pendidikan, pemanfaatan waktu luang, dan kegiatan budaya; dan perlindungan khusus,” jelasnya.

Kepala Dinas PP dan PA Provinsi Lampung Bayana mengatakan penilaian KLA itu dilakukan melalui empat tahap, yaitu penilaian mandiri, verifikasi administrasi, verifikasi lapangan, dan finalisasi. “ Hari ini kita melaksanakan verifikasi administrasi ini merupakan tahap ketiga penilaian KLA.” (Humprov)