Advertisement
Bandar
Lampung, KN
Ali Nurdin
mantan BEM-FH Malahayati sekaligus Ketua Mahapala Universitas Malahayati
mengajak masyarakat Lampung khususnya Kota Bandar Lampung untuk lebih fokus
pada sampah, pemuda asal Tulang Bawang Barat ini yang sedang menyelsaikan
studinya di Malahayati terpangil
hatinya, dengan rasa sedih dan ketakutan terhadap kelangsungan hidup generasi
anak bangsa, ekosistem dan masyarakat. Akibat dampak sampah Seperti salah satu
sungai di Perumahan Sejahtra (bataranila) Hajimena Natar yang mendapat kiriman
sampah dari Rajabasa dan seputarnya.
Hari ini
telah terlihat bagaimana pembagunan sudah mulai satu-persatu berlomba-lomba
mencakar langit, teknologi semakin canggih, yang tentunya memiliki dampak
negatif akibat dari kemajuan tersebut, yaitu sampah dan Bencana Alam. sampah
merupakan BOM waktu bagi masyarakat. Kita telah merasakan bagaimana akibat
sampah, saluran sungai tersumbat, bau yang tidak sedap bahkan menimbulkan
penyakit berbagai macam jenis, belum lagi kebanjiran. Hal ini tentu akan
mengakibatkan kerugian bagi masyarakat dan Pemerintah yang tentu berpengaruh
pada perekonomian, kelangsungan hidup, serta mata rantai kehidupan, ujar (Ali).
Begitu pula
disampaikan Ketua Yayasan Lembaga Hukum Bela Rakyat,
Kantor Hukum Bela Rakyat Andi Ashdik Adly, bahwa benar masyarakat dan
Pemerintah hari ini menyiapkan BOM Waktu yang mulai memberi dampak pada
masyarakat, hal ini tidak terlepas dari bagaimana pemerintah hari ini dan
kondisi masyarakat.
Hal ini
harus menjadi perhatian khusus sebagaimana sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Bandar
Lampung Nomor 05 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Sampah, bahwa dalam peraturan
tersebut telah jelas memiliki sanksi dalam Bab XVI Ketentuan Sanksi Pasal 58
(1) Pelanggaran terhadap Peraturan Daerah ini akan dikenakan seperti Sanksi
administrasi, Sanksi Sosial, Sanksi Pidana bagi yang
melanggar dalam Bab XI Larangan Pasal 44. Tetapi Pengelolaan sampah juga harus
diselenggarakan berdasarkan asas tanggungjawab, asas berkelanjutan, asas manfaat,
asas keadilan, asas kesadaran, asas kebersamaan, asas keselamatan, asas keamanan
dan asas nilai ekonomi.
Pengelolaan
sampah juga harus bertujuan untuk meningkatkan kesehatan masyarakat dan
kualitas lingkungan serta menjadikan sampah sebagai sumber daya. menurut dia.
Ketika Peraturan
Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 05 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Sampah tidak
dijalankan dengan sungguh-sungguh akan mengakibatkan malapetaka bagi kita semua
khususnya masyarakat Bandar Lampung, belum lagi mengenai ketentuan dalam Bab X
adanya Retribusi Pelayanan Persampahan, adanya sebab akibat, adanya kerugian
dan adanya hubungan hukum maka selayaknya masyarakat tau bahwa Penyelesaian
sengketa persampahan di dalam pengadilan dilakukan melalui Gugatan Perbuatan
Melawan Hukum. Pasal 56 (1), Masyarakat yang dirugikan akibat perbuatan melawan
hukum di bidang pengelolaan sampah berhak mengajukan gugatan melalui perwakilan
kelompok, pasal 57, kata (andi).
Ketua Tim
Advokasi Kantor Hukum Advokat Bela Rakyat,
Andika Pratama, menghimbau sekaligus mengajak juga kepada masyarakat untuk ikut
serta berperan sangat aktif untuk secara berkelompok dan mempersiapkan berkes
terkait kerugian dan hubungan hukum, yang berkaitan dengan sampah untuk
bersama-sama kita ajukan gugatan terhadap pemerintah maupun pihak terkait demi
masadepan dan demi kelangsungan hidup masyarakat khususnya Lampung.
(*)