Advertisement
Foto Ilustrasi |
Lampung - Beberapa waktu ini, tengah viral di media sosial (Medsos) dan aplikasi pesan WhatsApp video penembakan oleh oknum polisi berpakaian preman terhadap terduga pelaku curanmor. Padahal dalam Vidio tersebut, tampak terduga curanmor sudah dibekuk dan menyerah dengan dipegang kaki dan tangannya dalam posisi telungkup.
Namun sungguh ironis, seorang oknum polisi yang mengenakan kaus singlet putih, justru menembak kaki Yusuf (24) warga Dusun 2 Gunung Sugih Besar, Sekampung Udik, Lampung Timur, hingga pria terseburt meregang nyawa satu hari kemudian, Minggu (7/7/2019), pukul 09.30 WIB.
Diketahui, Yusuf merupakan terduga pencuri sepeda motor di halaman parkir minimarket di Sekampung, Lampung Timur (Lamtim), pada Sabtu (6/7/2019).
Menurut Kapolres Lamtim, AKBP Taufan Dirgantoro, Yusuf tepergok hendak mencuri sepeda motor Honda Beat milik Budi Santoso (44), warga Desa Telogorejo, Kecamatan Batanghari, Kabupaten Lampung Timur.
Warga yang mengetahui hal itu melaporkannya ke polisi. Petugas lalu mengejar pelaku yang membawa motor curiannya.
Hermawan, Ketua DPW APSI Lampung |
Menyikapi hal itu, Ketua Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI) Lampung, Hermawan meminta kepada Kapolda Lampung untuk untuk mengevaluasi tindakan oknum polisi itu dan memberikan Sanki tegas sesuai dengan aturan yang berlaku di kepolisian, karena oknum polisi tersebut dinilai telah menyalahi prosedur.
"Setiap warga negara Indonesia memiliki hak hidup, sekalipun dia adalah terduga bahkan terpidana dalam kasus kriminal umum. Artinya, aksi tersebut tidak sepantasnya dilakukan, karena kepolisian tidak memiliki hak eksekusi yang diduga sampai menyebabkan nyawa seseorang melayang, apalagi dilihat dari Vidio yang beredar terduga curanmor sudah tidak berdaya lalu di tembak," ungkap Hermawan, saat ditemui diruang kerjanya, Selasa (9/7/2019) malam.
Di tempat yang sama, Andy Ashdik Adly ketua Yayasan Lembaga Hukum Bela Rakyat (YLHBR) turut mengecam aksi arogansi yang dilakukan oknum aparat kepolisian tersebut.
Pasalnya, Menurut adovokat muda ini, tindakan tersebut diduga telah melanggar HAM, yang harusnya oknum aparat tersebut harus terlebih dahulu melalui tahapan-tahapan prosedural yang ada sehingga tidak ada lagi tindakan arogansi yang dilakukan oleh okunum aparat.
Hal tersebut sesungguhnya sudah termaktub dalam UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 39 TAHUN 1999 TENTANG HAK ASASI MANUSIA. Yang mana dalam asas-asas dasar pasal 2 tersebut mengatakan Negara Republik Indonesia mengakui dan menjunjung tinggi hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia sebagai hak yang secara kodrati melekat pada dan tidak terpisahkan dari manusia, yang harus dilindungi, dihormati, dan ditegakkan demi peningkatan martabat kemanusiaan, kesejahteraan, kebahagiaan, dan kecerdasan serta keadilan.
"Disebutkan dalam pasal 28A bahwa setiap orang berhak untuk hidup serta mempertahankan hidup dan kehidupannya. sesungguhnya hak hidup ini seharusnya memiliki konotasi yang lebih luas, yakni kewajiban negara untuk memastikan bahwa setiap peristiwa harus mengedepankan keselamatan, tiada satupun orang di dalam jurisdiksi suatu negara boleh mati karena kelaparan atau penyakit yang sesungguhnya bisa tertangani," papar Andy.
Artinya, Sambung Andy, pasal tersebut hanyalah contoh bahwa keselamatan setiap orang Indonesia dilindungi oleh negara. (Red)