Advertisement
Pj. Gubernur Lampung Boytenjuri melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke beberapa instansi terkait dengan pelayanan masyarakat. Senin, (10/06).
Sidak dilakukan untuk melihat kondisi di lapangan tentang kehadiran ASN dan aktivitas pelayanan kepada masyarakat pasca libur Idul Fitri 1440 H. Sidak dilakukan usai Upacara Bulanan dan briefing bersama eselon II dan III.
Adapun instansi yang dikunjungi yakni Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeloek (RSUDAM), Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi serta Badan Pendapatan Daerah.
"Sidak ini untuk melihat bagaimana kesiapannya setelah libur ini," ujar Boytenjuri. Boy mengapresiasi ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung yang taat akan disiplin kerja usai cuti bersama.
"Para karyawan/i Pemprov Lampung ini benar-benar mengikuti apa yang diminta oleh pimpinan sesuai instruksi baik dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) maupun Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) bahwa usai cuti bersama pasca Idul Fitri. Kenyataannya hadir hampir 100 persen," katanya.
Boytenjuri juga mengapresiasi kinerja pegawai RSUDAM yang terus memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat.
"Untuk pelayanan publik lancar sekali hari ini, seperti di RSUDAM berjalan dengan normal dan dokter-dokternya pun siap melayani, tadi saya cek satu-satu dokter spesialis semuanya hadir," ujarnya.
Menurut Boytenjuri, masyarakat juga menilai puas akan pelayanan yang diberikan oleh RSUDAM. "Tadi kita tanya ke masyarakat. Pada prinsipnya pelayanan yang mereka terima cukup baik. Mereka juga menyatakan cukup puas dengan pelayanan yang diberikan oleh pemerintah," katanya.
Boytenjuri menyebutkan Pemerintah Provinsi Lampung juga telah menurunkan lima tim untuk melakukan sidak keseluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Tim sidak terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Badan Kepegawaian Daerah, dan Inspektorat.
Adapun data kehadiran para pegawai pada sidak tersebut masih dilakukan rekapitulasi. Meskipun begitu, Boytenjuri menyebutkan bila hasil rekap ditemukan ASN yang tidak hadir tanpa keterangan akan diberikan sanksi.
"Untuk ASN yang tidak hadir tanpa keterangan itu nanti akan kita pertanyakan kepastiannya kenapa tidak ada keterangan. Kalau kenyataannya memang ada, akan dikenakan sanksi baik lisan maupun tulisan. Tetapi yang ditemui di lapangan hari ini sementara tidak ada atau dikatakan ada keterangan semua, baik izin maupun sakit," ujarnya.
Pada kesempatan tersebut, hadir mendampingi Pj. Boytenjuri, Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Fahrizal Darminto, dan Staf Ahli Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan Theresia Sormin.
Selain itu, Plt. Asisten Administrasi Umum Minhairin, Kepala Badan Kepegawaian Daerah Dewi Budi Utami dan Plt. Kepala Biro Humas dan Protokol Heriyansyah.
(Tim)